Suara Indonesia-News.Com, Probolinggo – Satuan Resnarkoba Polres Probolinggo Kota baru-baru ini membekuk 5 (lima) pemuda pengangguran pelaku pengedar Pil Setan jenis Thrihexsipenidhyl (Trex) dan Pil Dextro yang beromzet jutaan rupiah.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Iwan Setyawan kepada sejumlah wartawan saat press Rillis mengatakan, ke 5 (lima) pemuda pengangguran tersangka pengedar Pil Setan yang dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota tersebut: 1).MH bin Sukardi (25) alamat jalan Sunan Giri, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Tersangka MH bin Sukardi ditangkap Petugas pada 16-Maret-2015 dirumahnya sekira jam 13.00. Barang Bukti (BB) yang disita oleh petugas dari tersangka MH bin Sukardi adalah 150 butir pil Trex, 1 buah HP merk LG, 1 Pak Rokok Dunhil, dan 1 buah Tas Levis. 2).
Berinisial AZA (28), alamat jalan KH. Abdul Hamid, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Tersangka AZA diringkus oleh Petugas dirumahnya, Kamis (26/3/15) sekira jam 14.00 atas informasi dari masyarakat.
Barang Bukti (BB) yang diamankan Petugas dari tersangka AZA berupa 120 butir pil Trex dan satu buah kresek hitam. 3). M (44) alamat Jalan Mayjen Haryono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 4). IW (48) alamat Dusun Krajan Desa Kropak Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. 5). SR alias SB (43) alamat Jalan Imam Bonjol Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Ke 3 (tiga) tersangka, yaitu M, IW dan S alias SB menurut keterangan Kapolres AKBP Iwan Setyawan, ditangkap Petugas pada Sabtu (4/4/15) sekira jam 16.30 TKP di Jalan Brigjen Katamso (daerah Sentono), Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo juga adanya info dari masyarakat. Barang Bukti yang diamankan Petugas dari ke tiga tersangka M, IW dan S alias SB yaitu Pil Trex sebanyak 1950 butir, Pil Dextro sebanyak 950 butir, uang tunai hasil penjualan pil sebesar Rp.195.000,-, 1 (satu) tas kain, 1 (satu) gunting dan 1 (satu) buah staples.
Kapolres AkBP iwan Setyawan mengungkapkan, barang haram tersebut didapat oleh para tersangka dari seorang suplyer di daerah Jember berinisial (I), yang kini I tersebut sudah ditetapkan sebagai DPO, ungkap Kapolres.
Kepada Petugas para tersangka mengaku, sasaran jual pil setan tersebut adalah para remaja di Kota Probolinggo dan sekitarnya. Per Paket isi 10 butir pil dijual seharga Rp.25.000,- Pil setan yang disita petugas sebagai BB tersebut kalau diuangkan mencapai Rp.8 juta lebih, terang Kapolres.
Ke lima tersangka ini karena perbuatannya melanggar Pasal 196 Ayat(1) UU RI No:36 TH.2009 tentang edar farmasi dan Pasal 197 Ayat (1) UU RI No:36 TH.2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 10-15 Tahun hukuman penjara, denda Rp.1-1,5 Milliart, ujar Kapolres AKBP Iwan setyawan menandaskan. (Singgih).