Polemik Daging Babi, Dinkes Dan Disperindag Pamekasan Angkat Bicara - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Polemik Daging Babi, Dinkes Dan Disperindag Pamekasan Angkat Bicara

×

Polemik Daging Babi, Dinkes Dan Disperindag Pamekasan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
daging babi ilustrasi 121213150438 875
Ilustrasi

Reporter : Addarori Ibnu Wardi

Pamekasan, Suara Indonesia-News.Com – Kabar penemuan daging babi dalam bentuk kemasan di Swalayan ABC Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membuat Ismail Bay, Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) setempat angkat bicara, Jumat (11/03).

Dirinya mengaku mempunyai tim yang diketuai Dinas Perizinan dan Perdagangan. Jika ada laporan temuan seperti harus melalui disperindag.

“Kita lihat dulu legal produk untuk dipasarkan atau tidak,” tuturnya.

Bay melanjutkan yang dipermasalahkan tentu dalam penjualan. Jika barang itu sudah dapat label BPOM, maka itu sudah legal untuk dipasarkan. Sementara itu masyarakat harus jeli melihat ada kandungan babi atau tidak.

“Karena disini kan pasar bebas, mas. Barangkali ada non islam yang mau mengonsumsi daging babi” tambahnya.

Sementara untuk pembatasan atau aturan penjualan, Bay tidak memberikan komentar. ia hanya meminta masyarakat muslim untuk lebih jeli dalam memilih daging dan melihat kandunganya.

“Kalau sudah ada label BPOM, tentu sudah tertera komposisinya” pungkasnya.

Baca Juga :  Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) Pamekasan akhirnya angkat suara. melalui kepala Disperindag Bambang Edy Suprapto membenarkan adanya temuan daging kemasan yang mengandung babi di Swalayan ABC. Dirinya mengaku setelah mendapatkan laporan mengenai masalah tersebut, pihak Disperindag langsung Turun tangan.

“Kami mendengar kabar tentang itu langsung turun Ke beberapa swalayan. Tidak hanya Swalayan ABC, namun ke swalayan yang lain semisal golden dan indomart melakukan operasi. Tapi hanya di ABC Jl. Jokotole saja yang ditemukan. Dan, pihak barang tersebut langsung kami sita. Informasi dari pihak mereka (ABC) mengatakan kalau itu barang sudah lama, dan susah lakunya.” tuturnya.

Secara aturan, penjualan daging kemasan yang mengandung babi jika sudah ada legalitas tidak masalah untuk diperjual belikan. Hanya saja dengan sistem penjualan yang jelas.

“Ya kalau di daerah yang mayoritas islam tentu berbahaya terutama bagi masyarakat awam, karena kemasannya sangat menarik, terutama untuk anak – anak.”terangnya.

Baca Juga :  Terdapat Lafaz Allah Berbentuk Telapak Kaki, Ornamen Hotel Novita Provinsi Jambi Terguncang

Bambang menjelaskan, permasalahannya dari kasus tersebut lebih kepada teknik penjualan. “Jadi seharusnya tidak dijual secara terbuka, misalkan hanya memberi Tulisan ‘Tersedia makanan berbahan babi atau anjing’, atau juga dijual terbuka tapi diberi Label pada Raknya ‘Mengandung Babi’.” Jelas Bambang.

Soal barang dagangan, Disperindag justru lebih condong melarang barang yang tidak ada label BPOM, atau barang yang kemasanya rusak.

Bambang meminta pihak Swalayan terkait untuk lebih berhati-hati dan memperbaiki sistem penjualan karena bisa menyakiti hati orang banyak.

“Ya di Pamekasan kan mayoritas muslim. ” tuturnya.

Pihaknya mengaku langsung melaporkan ke Bupati untuk membuatkan surat edaran pelarangan. “Bupati langsung membuat Surat Edaran Pelarangan. Dan, kami sudah bagikan ke swalayan dan toko-toko yang ada di Pamekasan, serta ke pengusaha.” Tutup Bambang.