BALIKPAPAN, Jum’at (6/3) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketenangan selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Polisi secara resmi melarang aktivitas pembuatan, penimbunan, jual-beli, hingga penggunaan petasan maupun kembang api di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Langkah preventif ini diambil guna memastikan umat Muslim dapat menjalankan rangkaian ibadah, mulai dari sahur, buka puasa, hingga salat Tarawih, dalam suasana yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan suara ledakan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa penggunaan mercon bukan sekadar gangguan suara, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.
“Imbauan ini kami sampaikan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kami ingin menciptakan suasana kondusif agar masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk tanpa harus terganggu oleh suara ledakan atau risiko bahaya petasan,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Pihak kepolisian juga menyoroti potensi bahaya kebakaran dan cedera fisik yang kerap membayangi penggunaan bahan peledak ringan tersebut. Oleh karena itu, pengawasan akan diperketat selama bulan Ramadan, terutama pada jam-jam rawan gangguan ketertiban.
Lebih lanjut, ia mengajak warga Kaltim untuk mengisi bulan mulia ini dengan kegiatan yang lebih maslahat daripada sekadar menyalakan kembang api yang mengganggu waktu istirahat warga lainnya.
“Mari kita jaga situasi kamtibmas dengan memperbanyak ibadah dan silaturahmi. Kami harap masyarakat bisa bekerja sama melakukan kegiatan positif di lingkungan masing-masing demi kenyamanan bersama hingga hari kemenangan nanti,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, Polda Kaltim berharap stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Timur tetap terjaga, sehingga perayaan Ramadan tahun ini dapat berjalan dengan penuh kekhidmatan.












