BALIKPAPAN, Rabu (16/7) suaraindonesia-news.com – Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial AMZ (20) warga Manggar, Balikpapan Timur.
Pria ini merupakan pelaku pelecehan seksual, pemerasan yang disertai pengancaman melalui via platform digital terhadap wanita remaja berusia 15 tahun asal negara Swedia.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan ibu korban melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Dalam laporan tersebut, sang Ibu korban berinisial RR, meminta perlindungan hukum untuk anaknya karena menjadi korban kejahatan daring berupa ‘grooming’ dan ‘sextortion’ oleh seorang pria asal Indonesia yang diketahui berdomisili di Kota Balikpapan.
“Dalam kasus ini Polda Kaltim menyelamatkan korban dari pelecehan seksual secara daring sekaligus menyelamatkan pelaku dari jeratan hukum internasional di Swedia,” kata Yuliyanto.
Ia menyatakan, pelaku selamat dari jeratan hukum internasional karena keterbatasan pelapor yang berdomisili di Swedia, yang tidak memungkinkan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi di Indonesia khususnya di Polda Kaltim.
Dengan demikian, pihaknya menggunakan jalur restoratif justice kerena pertimbangan kemanusiaan bagi pelaku.
“Karena pelapor (ibu korban) berdomisili di Swedia, tidak memungkinkan untuk membuat laporan ke polisi di Indonesia. Dengan keterbatasan itu, maka kita lakukan upaya restoratif justice terhadap kasus ini oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim dengan melibatkan kedutaan RI serta interpol di Swedia,” terangnya.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Meilki Bharata mengatakan bahwa perkara ini merupakan limpahan dari Dittipidter Mabes Polri terkait adanya pengaduan yang disampaikan oleh KBRI di Swedia pada 7 Juni 2025 tentang permintaan perlindungan hukum oleh pelapor terhadap anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual secara daring
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 15 Juni 2025 oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim di Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur.
Meilki menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan komunikasi intensif dengan korban melalui berbagai platform digital untuk melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap korban.
“Saat dilakukan penangkapan dirumahnya, pelaku mengakui semua perbuatannya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa akun media sosial dan perangkat elektronik yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ujar Meilki.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 5 akun email, 1 akun WhatsApp, 2 akun Instagram, 1 akun Discord, 1 akun TikTok, 1 akun game Roblox, 1 unit laptop, dan 2 unit Handphone Android.













