BALIKPAPAN, Jum’at (8/12/2023) suaraindonesia-news.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap seorang pelaku promosi situs judi online melalui media Instagram berinisial BD (27) warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, (15/11/2023).
Pengungkapan ini setelah Subdit Siber Polda Kaltim melakukan patroli digital yang menemukan adanya konten endorsement bermuatan perjudian pada platform media sosial Instagram dengan nama akun @sakdiah_ dengan URL akun htttps://www.Instagram.com/sakdiah_/. Akun ini sudah diikuti sebanyak 47,9 ribu pengikut dan dapat di akses oleh publik (setiap pengguna akun media sosial Instagram).
Pada postingan gambar dan video di akun tersebut mengarahkan pada URL link https://m.md88maju.com/?ref=sakdiah yang merupakan situs website judi online.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan secara online, melaksanakan profiling, pelacakan hingga berhasil menangkap pelaku di sebuah Klinik Kopi X Aubry di Jalan Juanda VI, di kawasan Kelurahan Air Hitam, Kota Samarinda.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli Siber Polda Kaltim yang menemukan konten endorsement bermuatan perjudian pada platfrom media sosial instagram dengan nama akun @sakdiah_,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis, (7/12) kemarin.
Modus operandinya, kata Yusuf, pelaku membuat akun media sosial Instagram dengan nama @sakdiah_. Selanjutnya pelaku memposting foto dan video di akun Instagram tersebut dengan cara mengambil foto dan video di akun tik tok dengan user “syalomxxxx” tanpa persetujuan pemilik akun tik tok tersebut.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Pengedar Sabu di Balikpapan
Tujuan pelaku mengambil foto dan video, karena pelaku melihat dari konten-konten yang pargoy alias joget-joget, dan konten tersebut di nilai cepat mendapatkan follower. Selanjutnya pelaku mempostingnya di Instagram @sakdiah_ dengan link judi slot yang menghubungkan ke link aslinya di https://m.md88maju.com/?ref=sakdiah.
“Dari promosi judi online yang di posting melalui link tersebut, pelaku sudah meraup keuntungan sebesar 16 juta rupiah,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, pelaku juga mendapatkan keuntungan dari sejumlah selebgram yang meminta tolong untuk di carikan job mempromosikan situs judi online.
“Dari permintaan sejumlah selegram tersebut, pelaku berhasil mendapatkan 7 akun untuk mempromosikan judi online dengan keuntungan 2,7 juta. Itu dari hasil memotong komisi dari orang-orang yang meminta pelaku untuk mempromosikan judi online. Sehingga total keuntungan yang di dapatkan pelaku selama beberapa bulan sebesar 18,7 juta,”
Dari hasil pengungkapan ini, tim Siber Polda Kaltim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah screenshot profil akun instagram dan screenshot instagram story dengan nama akun @sakdiah_, 1 (satu) unit handphone Iphone 14 promax, 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Lasiah serta 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Lasiah.
“Pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar,” terangnya.
Yusuf juga berpesan, bagi pelaku judi online tidak akan pernah bisa lepas dari patroli tim Siber Polda Kaltim. Karena selain dengan peralatan canggih, pihaknya sudah menempatkan petugas-petugas handal untuk melacak semua yang bermuatan pidana secara elektronik.
“Bagi pelaku judi online, kalian bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi. Karena kami sudah menyiapkan sejumlah petugas-petugas handal di Subdit Siber untuk melacak semua yang bermuatan pidana secara elektronik,” pesannya.
Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












