BALIKPAPAN, Selasa, (5/11) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditrenarkoba) Polda Kaltim kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba antar daerah di wilayah Kaltim. Kali ini sebanyak 10 tersangka serta ribuan barang bukti jenis sabu dan Pil Ekstasi berhasil diamankan petuga.
Dari 10 tersangka ini, polisi berhasil mengungkap di tiga daerah. Yakni Kota Balikpapan, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini dilakukan selama dua bulan terakhir pada Oktober hingga November 2024.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan dari 10 tersangka yang berhasil diamankan pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan total seberat 3.173,96 dan 11 butir Pil Ekstasi.
“Dari jumlah total barang bukti ini, jika di ukur dengan nilai rupiah hampir mencapai 4 miliar. Dengan pengungkapan ini, kita juga berhasil menyelamatkan sebanyak 12.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba di Kaltim,” kata Arif Bastari .
Ia mengatakan, bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh masing-masing Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim. Subdit 1 berhasil mengungkap jaringan pengedar sebanyak 1 tersangka. Subdit 2 sebanyak 7 tersangka, dan Subdit 3 berhasil mengungkap sebanyak 1 tersangka.
Dari hasil pendalaman terhadap kasus ini, Bastari mengungkapkan, bahwa sejauh ini seluruh tersangka tidak ada keterkaitan dengan jaringan pengedar internasional.
“Jaringan ini masih antar daerah, belum ada keterkaitan dengan jaringan pengedar internasional,” ungkapnya.
Kendati demikian, Bastari memastikan dari 10 tersangka ini masih ada kaitannya dengan jaringan Lapas. Sehingga pihaknya akan terus melakukan pendalaman.
Bastari juga menegaskan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya memungkinkan bahwa masih akan ada tersangka lainnya.
“Sampai saat ini kami masih terus mendalami jaringan lapas ini. Di mungkinkan selain 10 tersangka ini akan ada lagi tersangka lainnya yang akan kami ungkap,” ujarnya.