BALIKPAPAN, Selasa (11/3) suaraindonesia-news.com – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32,298 gram dan 10 butir obat terlarang jenis Inex hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim dimusnahkan.
Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara direbus ke dalam dandang yang sudah berisi air mendidih dan bercampur bahan kimia. Selanjutnya, sabu yang sudah mencair dibuang melalui lubang closet.
Pemusnahan dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto, Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Teguh, serta disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut setelah adanya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Samarinda.
“Ada 4 perkara yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, dan diterima Polda Kaltim. Barang bukti narkoba juga sudah diuji keasliannya oleh BPOM, sehingga kita musnahkan,” kata Yuliyanto.
Ia mengungkapkan, dari 32 kilogram sabu yang dimusnahkan itu pihaknya telah menyelamatkan jutaan jiwa dari penggunaan narkoba.
Sementara itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto, menjelaskan bahwa sabu bernilai puluhan miliar itu merupakan hasil pengungkapan selama Januari – Februari 2025 di tiga wilayah. Yakni, Berau, Samarinda dan Balikpapan.
Barang bukti tersebut berhasil disita dari 9 tersangka kurir maupun pengedar. Adapun pemusnahan barang bukti ini berdasarkan 4 Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika
Pertama, Nomor TAP-679/C-04113-INZ, yang diterbitkan pada 17 Februari 2025, dengan tersangka berinisial S alias A. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka seberat 10,077 gram yang disimpan di dalam sebuah karung bertuliskan Growiller Grower 302P yang berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu yang bertuliskan Buan Yin Wang.
“Dari barang bukti tersebut sebagian disisihkan untuk uji laboratorium melalui BPOM Kota Samarinda sebanyak 5 gram,” ujarnya.
Kedua, Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika Nomor TAP-672/O410-ENZ, yang diterbitkan pada 1 Februari 2025. Dimana, Polda Kaltim menangkap tersangka berinisial AM pada 4 Januari 2025.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 545,54 gram.
“Dari jumlah sabu yang disita dari tersangka, sebanyak 5 gram digunakan untuk uji laboratorium. Sedangkan sisanya sebanyak 540,54 gram dimusnahkan,” jelas Rezkhy.
Ketiga, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika Nomor TAP-387/E-MO4113-ENZ, yang diterbitkan pada 1 Januari 2025.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tersangka M pada 27 Januari 2025 dengan barang bukti 15 bungkus plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat 650,32 gram serta 10 butir obat inex.
“Sebagian barang bukti tersebut kita sisihkan untuk uji laboratorium. Sedangkan terdapat sisa seberat 637,46 gram dimusnahkan,” ungkapnya.
Ke empat, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika Nomor B-645/O414-ENZ, yang diterbitkan 1 Februari 2025. Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan tersangka berinisial S dengan barang bukti sebanyak 21 bungkus yang berisi sabu seberat 21,117 gram
“Barang bukti sebanyak gram kita gunakan untuk uji laboratorium, sedangkan sisanya seberat 21,112 gram kita musnahkan,” tutupnya.