BALIKPAPAN, Jum’at (11/7) suaraindonesia-news.com – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti sabu seberat 7,95 kilogram atau senilai RP 10 miliar lebih. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Proses pemusnahan dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya, didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi, Itwasda, Bidpropam Polda Kaltim, serta disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Balikpapan, awak media dan para tersangka.
Untuk memastikan keaslian barang haram ini, sebelum dimusnahkan sejumlah awak media diberikan kesempatan untuk mengambil sebagian barang bukti secara acak, kemudian dilakukan test menggunakan alat khusus.
Setelah semua barang bukti sabu dipastikan keasliannya, dilanjutkan dengan pemusnahan dengan cara direbus ke dalam wadah yang sudah berisi air mendidih hingga mencair, dan dihanyutkan melalui saluran lubang closet.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 6 Laporan Polisi (LP) selama bulan Juni 2025.
Dari 6 LP ini, polisi memboyong sebanyak 10 tersangka berinisial H, E, AH, S, RP, AI, AG, MDK, EU, H di wilayah Kota Balikpapan dan Samarinda.
Rezkhy menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada 4 Juni 2025 berdasarkan LP/A/44/VI/2025 terhadap 2 tersangka berinisial H dan E. Mereka ditangkap di kawasan Temindung Permai, Kota Samarinda.
“Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka seberat 1.858,91 gram,” kata Rezkhy.
Penangkapan ke dua dilakukan pada 5 Juni 2025 berdasarkan LP/A/45/VI/2025 terhadap 3 tersangka berinisial AH, S dan RP. Dua tersangka diantaranya berinisial AH dan S ini merupakan kurir narkoba dari wilayah Madura. Sedangkan RP merupakan penerima barang di Balikpapan.
Ketiganya ditangkap di Hotel Malindo Balikpapan dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
“Sabu ini dibawa oleh tersangka AH dan S dari Madura, Jawa Timur, menggunakan kapal laut untuk diserahkan kepada tersangka RP di Balikpapan. Dua tersangka pengantar ini merupakan suruhan seseorang yang ada di Madura berinisial M yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya.
Penangkapan ke tiga dilakukan pada 16 Juni 2025 berdasarkan LP/A/46/VI/2025 terhadap 2 tersangka berinisial AI dan AG di parkiran Hotel Pasifik Balikpapan dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 paket sabu seberat total 48,42 gram.
Ke empat, penangkapan dilakukan pada 18 Juni 2025 berdasarkan LP/A/47/VI/2025 terhadap 1 tersangka berinisial MDK. Ia diduga menerima pengiriman paket sabu dari negara Malaysia seberat 147,77 gram.
“Penangkapan ini bermula adanya informasi dari petugas Bea Cukai pada 17 Juni 2025 bahwa ada pengiriman paket dari Malaysia yang mencurigakan atas nama R. Setelah kita melakukan profiling, pada 18 Juni 2025 kita menangkap MDK yang merupakan penerima paket tersebut,” terangnya.
Ke lima, penangkapan juga dilakukan pada 18 Juni 2025 berdasarkan LP/A/48/VI/2025 terhadap 1 tersangka berinisial EU di wilayah Balikpapan yang kedapatan menyimpan sabu seberat 1.081,51 gram di dalam rumahnya. Sabu tersebut diketahui disimpan di sejumlah kaleng rokok.
Ke enam, penangkapan dilakukan pada 20 Juni 2025 berdasarkan LP/A/49/VI/2025 terhadap 1 tersangka berinisial H di wilayah Balikpapan dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Barang haram ini dibawa tersangka bersama rekannya berinisial F dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara ke Balikpapan menggunakan kendaraan roda dua.
“Dari pengakuan tersangka, ia membawa paket sabu tersebut dari Kota Tarakan ke Balikpapan menggunakan kendaraan roda dua bersama rekannya berinisial F. Setibanya di Balikpapan tersangka H bertugas menyimpan paket tersebut yang sudah disiapkan oleh F di Balikpapan. Selanjutnya, inisial F ini masih dalam proses pengejaran atau DPO,” ujarnya.
“Total tersangka 10 orang, dengan barang bukti sabu sebanyak 7,95 kilogram lebih,” imbuh Rezkhy.
Rezkhy mengatakan, bahwa dari konversi hasil tangkapan Ditresnarkoba selama bulan Juni 2025, apabila dalam 1 gram sabu tersebut dikonsumsi sebanyak 10 orang, maka sabu dengan berat 7,95 gram tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 70.995 jiwa dari penggunaan narkoba.
“Apabila dikonversikan dalam bentuk rupiah, harga 1 gram sabu tersebut senilai Rp 1,5 juta. Sehingga dengan total barang bukti sabu seberat 7,95 kilogram lebih ini nilainya mencapai Rp 10,643 miliar,” ungkapnya.













