Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasional

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 25 Kilogram Asal Tawau Malaysia

Avatar of admin
×

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 25 Kilogram Asal Tawau Malaysia

Sebarkan artikel ini
IMG 20210511 184628
Kapolda Kaltim Irjen. Pol. Herry Rudolf Nahak (tengah) didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Rickynaldo Chairul (kiri) dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana (kanan) saat konferensi pers pengungkapan narkoba di Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021).

BALIKPAPAN, Selasa (11/5/2021) suaraindonesia-news.com – Polda Kaltim melalui jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram asal Tawau Malaysia yang dikirim melalui pintu perbatasan Pulau Sebatik, Kalimantan Utara ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Barang haram tersebut dibawa oleh tiga tersangka kurir dari Sebatik ke Balikpapan menggunakan kapal motor yang selanjutnya narkoba jenis sabu akan dikirim menuju Kota Samarinda dan Pare-Pare Sulawesi Selatan.

Dari hasil pengungkapan peredaran narkoba tersebut, sebanyak lima tersangka kurir di amankan jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim pada Sabtu, 8/5/2021 di kawasan Jembatan Manggar, Balikpapan Timur.

Kelima tersangka yang di amankan mising-masing berinisial AM (45), SL (48), AAT (22), RAA (23).

Kapolda Kaltim Irjen. Pol. Herry Rudolf Nahak menjelaskan, dari lima tersangka yang di amankan tiga diantaranya bertugas membawa barang haram tersebut dari Pulau Sebatik menuju Balikpapan menggunakan kapal motor. Sedangkan dua tersangka berinisial AAT dan RAA bertugas sebagai penjemput di kawasan Jembatan Manggar Balikpapan Timur.

Baca Juga :  Bersama Pemkab Probolinggo, Pemkab Pamekasan Komitmen Kendalikan Inflasi di Tahun 2024

“Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi rekor terbaru di wilayah Polda Kaltim. Hal ini harus menjadi perhatian serius, karena Kaltim dijadikan sebagai tempat masuknya penyelundupan narkoba dari negara tetangga dan berpotensi sebagai tempat peredarannya,” kata Kapolda Kaltim Irjen. Pol. Herry Rudolf Nahak saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021).

Herry Rudolf Nahak mengungkapkan, tersangka membawa narkoba tersebut yang telah dikemas dengan paket masing-masing 1 kilogram atas perintah seseorang yang ada di Pare-Pare. Ketiga pelaku mengambil narkoba berangkat dari daerah Wakatobi Sulawesi Tenggara dengan menggunakan sebuah kapal motor yang disewanya.

“Dari 25 kilogram sabu-sabu ini, sebanyak 12 kilogram rencananya akan di bawa dan di edarkan di wilayah Samarinda. Sedangkan sisanya 13 kilogram akan dibawa ke Pare-Pare,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, penyelundupan narkoba tersebut sudah terendus sejak bulan Maret 2021 lalu. Namun sejak itu pihaknya masih belum memastikan kurir yang akan membawanya. Hingga akhirnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sabu seberat 25 kilogram itu telah dibawa oleh tiga pelaku kurir menuju Balikpapan.

Baca Juga :  Sampai Tanggal 4 November, Polres Pati Gelar Operasi Gabungan

“Informasi penyelundupan sabu-sabu ini sebenarnya sudah sejak bulan Maret lalu, kami dapat informasi dari Bareskrim Mabes Polri. Hingga akhirnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat barang tersebut dibawa oleh tiga pelaku dari Sebatik menuju Balikpapan, tiga pelaku kurir ini berlayar selama 4 hari dari Sebatik menuju Balikpapan, tepatnya di Jembatan Manggar, Balikpapan Timur. Disana sudah ada dua tersangka yang menjemput, sehingga ada lima tersangka yang kami amankan beserta barang buktinya,” kata Rickynaldo Chairul.

Atas perbuatannya kelima pelaku terancam Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful