BALIKPAPAN, Senin (30/5) suaraindonesia-news.com – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram di wilayah Kota Balikpapan.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial H (35) di kawasan Kariangau, Balikpapan Utara pada Sabtu, (28/5) malam.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bahwa terbongkarnya kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat. Sehingga polisi langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri tersangka.
“Dalam penyelidikan ini, petugas menemukan tersangka yang sudah dicurigai, dan langsung melakukan penangkapan. Setelah digeledah, ditemukan sebuah tas warna hitam di dalam jok sepeda motor milik tersangka, yang di dalamnya berisi dua bungkus sabu serta sebuah timbangan digital termasuk dua ponsel,” ujar Yuliyanto, Senin, (30/5).
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari rekannya berinisial F yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yuliyanto menjelaskan, bahwa sabu seberat 3 kilogram tersebut dibawa oleh H bersama F dari Kota Tarakan via darat ke Balikpapan pada 23 Juni 2025.
“Dari hasil pendalaman, mereka membawa barang dari Tarakan ke Balikpapan menggunakan jalur darat. Dalam perjalanan tersebut, keduanya berpindah-pindah lokasi, termasuk menginap di beberapa hotel dan rumah rekan mereka,” ungkapnya.
Setibanya di Balikpapan, Yuliyanto membeberkan tersangka H dan F meletakkan barang tersebut di suatu lokasi di kawasan Kariangau atas arahan F, lalu mereka melakukan pemantauan dari jarak dekat secara bergantian.
“Mereka memantau lokasi secara bergantian. Namun akhirnya tersangka F ini kembali ke Tarakan melalui bandara Sepinggan Balikpapan,” jelasnya.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba ini. Dan terhadap tersangka lain kita sudah mengantongi identitasnya yang saat ini dalam proses pengejaran,” pungkas Yuliyanto.













