BALIKPAPAN, Kamis (27/11) suaraindonesia-news.com – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial MR (28) di kawasan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur pada 24 November 2025, pukul 22.00 WITA.
Tersangka diamankan saat mengambil narkoba jenis sabu seberat 930 gram brutto di sebuah semak-semak.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Setya, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Distresnarkoba setelah adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Pelabuhan Samarinda.
“Dalam penyelidikan ini, kami mendapati seseorang yang telah kami analisa ciri-cirinya di kawasan Pelabuhan Samarinda. Yang bersangkutan tampak mengambil sebuah paket di pinggir jalan tepatnya di semak-semak, sehingga kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Rezkhy, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, I Made Pasek Riawan, Kamis, (27/11).
Ia menjelaskan, bahwa untuk memastikan isi paket yang telah diambil oleh tersangka, pihaknya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Hasilnya ditemukan satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening bertuliskan 168 Freeso Fried Durian.
“Setelah kita timbang, sabu tersebut beratnya 930 gram brutto. Tersangka kemudian kami bawa ke Polda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rezky.
Dari hasil penyidikan petugas, tersangka diketahui tidak hanya kali ini saja menjadi kurir sabu, tetapi sudah berlangsung selama satu tahun. Dalam sekali transaksi, tersangka di upah sebesar Rp 1,5 juta rupiah.
Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terkait dengan penerima sabu dan di wilayah mana akan diedarkan, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika degan ancaman pidana maksimal seumur hidup.













