BALIKPAPAN, Selasa (16/9) suaraindonesia-news.com – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan antar provinsi pada Agustus hingga September 2025.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 10 tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.598 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.035 butir. Dari 10 tersangka ini merupakan hasil pengungkapan 7 kasus.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan dari 7 kasus ini terdapat 3 kasus yang paling menonjol. Dimana, pada pengungkapan pertama pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba lewat jalur udara dari wilayah Sumatera Utara ke Kalimantan Timur melalui Bandara Sultan Adji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
“Dalam pengungkapan ini, kami menyita narkoba jenis sabu seberat 1.029,9 gram dan pil ekstasi sebanyak 475 butir,” kata Arif Bastari didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi, Selasa, (16/8).
Ia menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Ditresnarkoba terkait adanya jaringan pengedar narkoba yang akan masuk ke wilayah Kalimantan Timur melalui jalur udara.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk satu tersangka berinisial IF di pintu kedatangan Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.
Polisi kemudian menggeledah barang yang dibawa tersangka berupa sebuah koper warna hitam. Dalam penggeledahan ini polisi menemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut yang diselipkan di dalam lipatan pakaian tersangka.
“Dari hasil pendalaman, barang narkoba ini dibawa dari wilayah Sumatera Utara transit Jakarta, yang kemudian menuju Balikpapan. Narkoba ini rencananya akan di edarkan di wilayah Kaltim,” ungkapnya.
Kasus ini kemudian berkembang ke kawasan Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kota Samarinda. Dilokasi ini polisi menggeledah sebuah rumah milik tersangka lain yang masih jaringan yang sama.
Dalam penggeledahan ini polisi kembali mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 2.560 butir.
“Jaringan ini masih berkaitan dengan kasus sebelumnya yang berhasil kami amankan di pintu kedatangan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan,” bebernya.
Tidak berhenti disitu, pengungkapan kasus peredaran narkoba juga dilakukan di wilayah Kelurahan Lempake, Kota Samarinda. Dimana jaringan ini diketahui jaringan lokal di wilayah Kaltim.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 1.460 gram,” jelasnya.
Arif menambahkan, upah yang diterima para pengedar narkoba ini bervariasi, mulai dari Rp1,2 juta hingga 15 juta untuk sekali pengantaran.
“Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, kami menyelamatkan masyarakat dari penggunaan narkoba sebanyak 21.025 jiwa,” pungkas Arif.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda maksimal 10 miliar