SAMARINDA, Senin (5/5) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membeberkan kronologi kasus penembakan yang diduga dilakukan secara berencana di kawasan Imam Bonjol, Kota Samarinda, pada Minggu, (4/5) dini hari.
Kasus penembakan terjadi tepat di depan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM). Peristiwa ini menewaskan satu orang berinisial DIP (34) warga Kota Samarinda. Korban dibrondong peluru oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat baru keluar dari THM tersebut.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa dari hasil autopsi pihak kepolisian korban mengalami lima luka tembakan temasuk dibagian vital, tenggorokan dan organ dalam.
“Dari kasus penembakan ini, kita mengamankan sebanyak 9 tersangka berinisial F, I, L, U, S, SM, A, W dan E,” kata Kapolda didampingi Dirreskrimum Polda Kaltim serta Kapolresta Samarinda saat menggelar konferensi pers di Mako Polsek Samarinda Seberang, Senin, (5/5).
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api jenis revolver, tiga unit mobil yang dipakai pelaku, serta peluru dan selongsong yang ditemukan di TKP.
Kapolda menjelaskan, dalam mengeksikusi korban, dari 9 tersangka ini memiliki peran masing-masing. Tersangak F bertindak sebagai pengintai korban di lokasi THM.
“Setelah korban dipastikan berada di lokasi, F memberikan informasi kepada rekan-rekannya yang kemudian bersama-sama memantau dan menunggu korban keluar,” ujarnya
Saat korban berada di pinggir jalan, kemudian tersangka U memberikan sinyal kepada eksekutor, yaitu tersangka I, dilanjutkan dengan mendekati korban menggunakan sepeda motor dan melakukan penembakan sebanyak lima kali.
“Setelah itu, I juga menembak ke udara satu kali sebelum melarikan diri”, bebernya.
Kapolda menegaskan bahwa untuk motif kejahatan masih dalam penyelidikan mendalam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.