Polda Kaltim Amankan Empat Pelaku Komplotan Peretas Akun Instagram - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Polda Kaltim Amankan Empat Pelaku Komplotan Peretas Akun Instagram

×

Polda Kaltim Amankan Empat Pelaku Komplotan Peretas Akun Instagram

Sebarkan artikel ini
IMG 20250304 203430
Foto: Empat pelaku peretas ratusan Ig yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.

BALIKPAPAN, Selasa (4/3) suaraindonesia-news.com – Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengamankan empat pelaku peretas ratusan akun media sosial (medsos) Instagram (Ig).

Dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan empat pelaku di sebuah hotel di Kota Balikpapan pada Selasa, (25/2).

Ke empat pelaku merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Mereka berinisial AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19).

Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda kaltim, Kompol Ariansyah, mengatakan sejauh ini sudah terdapat 300 lebih akun Ig yang diretas oleh ke empat pelaku.

Akun-akun yang berhasil diretas ini merupakan akun yang digunakan untuk berdagang oleh korban, serta memiliki puluhan ribu followers.

“Rata-rata sasaran pelaku adalah akun Ig yang digunakan untuk usaha dan memiliki followers hingga puluhan ribu,” ujar Kompol Ariansyah, Selasa, (4/3).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus phishing dengan mengirimkan tautan kepada pemilik akun. Melalui tautan itu, para korban di iming-iming akan diberikan centang biru gratis.

“Ketika korban sudah meng-klik tautan tersebut, kemudian korban diminta untuk memasukkan username dan pasword akun mereka. Sehingga para pelaku ini berhasil mengambil alih akun para korban, sekaligus mengganti pasword akun yang sudah berhasil mereka retas,” jelasnya.

“Para pelaku ini kemudian meminta tebusan sebesar Rp 1-5 juta untuk mengembalikan pasword tersebut kepada korban. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan akun milik korban yang sudah berhasil diretas untuk melakukan penipuan terhadap followers,” kata Ariansyah, lebih lanjut.

Ia membeberkan, dalam bertransaksi para pelaku ini menggunakan rekening atas nama orang lain yang mereka dapatkan dari media sosial facebook

“Saat kita amankan masih ada dua nomor rekening bank BRI yang masih aktif digunakan para pelaku untuk bertransaksi,” tuturnya.

Selama kurun waktu 7 bulan, para pelaku sudah berhasil meraup keuntungan senilai Rp 400 juta – 500 juta dari akun yang sudah berhasil mereka retas.

“Dari keterangan para pelaku, uang hasil kejahatan itu dihabiskan hanya untuk berfoya-foya seperti berlibur, menginap di hotel, beli tiket pesawat, untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ariansyah.

Dalam melakukan aksinya, empat pelaku ini merupakan satu tim yang tidak terpisahkan. Sebab, mereka memiliki peran masing-masing.

“Mereka memang satu tim dengan peran masing-masing, ada yang mengumpulkan calon Ig yang ingin diretas, ada yang berperan untuk mengirimkan link ke akun-akun Ig yang sudah dikumpulkan, mengganti dan menginput nomor WhatsApp pelaku ke Ig yang sudah diretas,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6 ponsel berbagai merek, yang digunakan khusus untuk melakukan aksi peretasan, uang tunai sebesar Rp 5 juta hasil kejahatan, akun WhatsApp, email, serta SIM card.

Baca Juga :  Tak Sesuai RAB, Anggaran Pembangunan Tembok Penahan Tanah Jalan Desa Kompa Diduga Diselewengkan

Atas perbuatannya, ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 700 juta.