Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Polda Jatim Musnahkan 2 kg Sabu-sabu Dan Obat Terlarang

Avatar of admin
×

Polda Jatim Musnahkan 2 kg Sabu-sabu Dan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Tersangka Dan Barang Bukti
Sejumlah Tersangka Dan Barang Bukti

               SURABAYA, Suara Indonesia – Hari ini 2 kg sabu-sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selain sabu-sabu seberat 2 kilogram, Direktorat reserse narkoba Polda Jatim juga memusnahkan obat keras lainnya seperti exstasy sebanyak 348 butir, ganja 140 gram, heroin 2 poket, carnopen 1.254.060.

               Semua barang haram tersebur disita dari lima tersangka AS, MS,AW,AB, dan BE.

Pemusnahan Sabu-sabu dan obat keras lainnya
Pemusnahan Sabu-sabu dan obat keras lainnya

Para tersangka diamankan petugas pada 7 Mei 2015 pukul 13.00 di sebuah kos-kosan di Jalan Petemon Barat no 127 Surabaya.

Baca Juga :  LSM Geumaseh Tanggapi Sanggahan Wakil Bupati Aceh Timur Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Perawat

               Para tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp8 milyar.

               Sementara pemusnahan narkoba yang dilakukan di halaman gedung Direskoba Polda Jatim ini berlangsung lancar dan dihadiri oleh instansi terkait seperti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Amnkan 126,24 Gram Sabu, 26 Butir Ektasi, Softgun, Uang Rp 45 Juta

               Karo ops Polda Jatim Mohammad Arief Pranoto MM dalam sambutannya menyatakan narkoba merupakan alat termurah untuk merusak mental bangsa.

               ” Kita harus mencanangkan bahwa barkoba adalah musuh bersama, jangan hanya dibebankan pada Polri maupun Bea Cukai saja tapi namun juga semua elemen,” ujar Arief, Kamis (20/8/2015). (Adhi/Zaini).