SURABAYA, Suara Indonesia – Hari ini 2 kg sabu-sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selain sabu-sabu seberat 2 kilogram, Direktorat reserse narkoba Polda Jatim juga memusnahkan obat keras lainnya seperti exstasy sebanyak 348 butir, ganja 140 gram, heroin 2 poket, carnopen 1.254.060.
Semua barang haram tersebur disita dari lima tersangka AS, MS,AW,AB, dan BE.

Para tersangka diamankan petugas pada 7 Mei 2015 pukul 13.00 di sebuah kos-kosan di Jalan Petemon Barat no 127 Surabaya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp8 milyar.
Sementara pemusnahan narkoba yang dilakukan di halaman gedung Direskoba Polda Jatim ini berlangsung lancar dan dihadiri oleh instansi terkait seperti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan.
Karo ops Polda Jatim Mohammad Arief Pranoto MM dalam sambutannya menyatakan narkoba merupakan alat termurah untuk merusak mental bangsa.
” Kita harus mencanangkan bahwa barkoba adalah musuh bersama, jangan hanya dibebankan pada Polri maupun Bea Cukai saja tapi namun juga semua elemen,” ujar Arief, Kamis (20/8/2015). (Adhi/Zaini).













