ACEH, Jumat (23/12/2022) suaraindonesia-news.com – Kepolisan Daerah Aceh telah mengungkap sebanayak 1.236 kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) sepanjang tahun 2022.
Sedikitnya, barang bukti narkoba berupa 36 kg sabu dan 411 kg ganja dimusnakan oleh Polda Aceh Barang. Kasus tersebut merupakan sindikit Narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh sebanyak.
“Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari – 15 Desember 2022, dengan rincian dari 1.236 kasus, 1.771 tersangka, 895,9 kg sabu, 557 kg ganja, dan 184.139 butir ekstasi,” ungkap Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Jumat (23/12) saat konferensi Pers.
“Polda Aceh beserta Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu 179 kg medio Oktober 2022,” terangnya Kapolda yang juga ikut terjun langsung pemusnahan barang bukti tersebut.
“Namun, pemusnahannya hanya dilakukan sebagian oleh Polda Aceh, Sebangian lainnya dimusnahkan di Mabes Polri dan di jajaran selaku pihak yang terlibat dalam pengungkapan,” kata Ahmad Haydar lebih lanjut.
Mantan Kapuslabfor Polri tersebut menerangkan, Polda Aceh telah memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak dua kali sepanjang tahun 2022, yaitu pada Maret sebanyak 357.9 kg sabu, 206.638 butir ekstasi, 19.859 butir happy five, dan menangkap 8 orang tersangka.
Kemudian pada Desember atau yang saat ini digelar, memusnahkan 36 kg sabu, 411 kg ganja, dan menangkap 10 tersangka.
“Pelaku-pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,” katanya tegas.
Kapolda Aceh juga menyebut, berdasarkan barang bukti narkotika yang telah diamankan dan dimusnahkan, Polda Aceh berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa.
Di samping itu, Ahmad Haydar juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat membantu Polri untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Ia menegaskan, bahwa masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika
“Masyarakat silakan laporkan bila mrndapati atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika walaupun itu dilakukan aparat, tetap akan ditindak tegas,” imbau Kapolda Aceh seraya mengatakan, masyarakat tidak perlu takut melaporkan terkait penemuan penyalahgunaan narkotika, termasuk bila pelakunya aparat hukum sekalipun.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam