PN Tipikor Banda Aceh Vonis Mantan Kabit PU Abdya 1,4 Tahun Penjara - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

PN Tipikor Banda Aceh Vonis Mantan Kabit PU Abdya 1,4 Tahun Penjara

×

PN Tipikor Banda Aceh Vonis Mantan Kabit PU Abdya 1,4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20200224 220903
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Nilawati, SH, MH, didamping Kasi Pidsus Riki Guswandri SH, saat di Aula gedung serba guna Kejari setempat. Senin (24/2).

ABDYA, Senin (24/2/2020) suaraindonrsia-news.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis 1,4 tahun penjara kepada terdakwa mantan Kepala bidang (Kabit) pengairan dinas Pekerjaan Umum (PU) Abdya MD (51) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembagunan Jetty Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada hari  Jumat, 21 Februari 2020 di sidang terakhir di PN Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Nilawati, SH, MH, didamping Kasi Pidsus Riki Guswandri SH, Senin (24/2) membenarkan, mantan Kabid Pengairan PUPR, selaku PPK, dalam kegiatan proyek Jetty Rubek Meupayong, pada hari Jumat, (21/2/2020) terdakwah MD divonis 1,4  tahun penjara, oleh majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dengan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsidiair dua bulan penjara.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Pengendara Mobil Tabrak Pagar Kantor Dinsos Usai Acara di JBL

Selanjutnya kata kajari, majelis hakim juga telah mengabulkan 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya.

“Kita mengajukan tuntutan terhadap Mulyadi selama dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta Rupiah dan subsidiair empat bulan penjara, namun majelis hakim mengabulkan 2/3 dari tuntutan itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Temuan BNK Banyak PNS Sampang Konsumsi Narkoba

Setelah adanya putusan, Kajari Nilawati mengaku belum tahu apakah Mulyadi akan melakukan banding atau tidak.

“Yang jelas kita tunggu saja selama tujuh hari kedepan, dimulai dari putusan majelis hakim tersebut,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melakukan penahanan terhadap  MD (51) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres Abdya, dalam kasus korupsi pembangunan proyek Jetty Rubek Meupayong. yang merugikan negara Rp 468.600.909.09.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Oca