Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

PN Tapaktuan Eksekusi Bangunan Kedai di Pasar Blangpidie

×

PN Tapaktuan Eksekusi Bangunan Kedai di Pasar Blangpidie

Sebarkan artikel ini

ACEH ABDYA, Kamis (10/5/2018) suaraindonesia-news.com – Puluhan personil gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi satu unit bangunan kedai beserta luas tanahnya, yang terletak di pusat Pasar Blangpidie gampong Meudang Ara Kabupaten setempat. Rabu (9/5/2018).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Zulkarnain menjawab awak media menyebutkan, pelaksanaan eksekusi sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Tapaktuan No.1/Pdt.HT/Eks/2018/PN.Ttn.

“Eksekusi tanah dan bangunan tersebut dilakukan terkait lelang yang dilaksanakan oleh PT Bank Republik Indonesia (BRI) cabang Blangpidie atas objek Hak Tanggungan (HT) Nomor 89/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang telah dimenangkan oleh Darwis,” sebut Zulkarnain.

Baca Juga :  Ribuan Warga Sambut Hadirnya Capres Nomor Urut 01 di Sumenep, Ini yang Disampaikan Amin

Disebutkannya, pelaksanaan eksekusi tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Setelah dilakukan eksekusi pengosongan, kita langsung menyerahkan kepada Darwis sebagai pemenang lelang,” tutur Zulkarnain.

Kegiatan eksekusi dihadiri 50 orang antara lain yakni, H. Ruslan Juru Sita Pengadilan Negeri Tapaktuan, Iptu Amri Chaniago Kasat Sabhara Polres Abdya, Riad, SE, Kasatpol PP dan WH Kab. Abdya, Kapten Inf M. Arifin Pasi Ops Kodim 0110/Abdya, Iptu Karnofi Kapolsek Blangpidie, AKP Awang Bayu Marantika Kabag Ops Polres Abdya, Jubaili Latief Camat Blangpidie, Anggota Polres Abdya dan Polsek Blangpidie, Para anggota Pengadilan Negeri Tapaktuan, Para anggota Satpol PP dan WH Kab. Abdya serta Perwakilan dari pihak BRI.

Baca Juga :  Bupati Badrut Tamam Resmikan Kantor IPSAL

Reporter : Nazli Md
Editor : Amin
Publisher : Imam