Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

PN Sampang Putus Ringan Penjual Miras

Avatar of admin
×

PN Sampang Putus Ringan Penjual Miras

Sebarkan artikel ini
Sidang Miras
Sidang Putusan PN Sampang

Sampang, suara indonesia-news.com – Hotijah (47), pemilik warung di terminal Sampang, Madura, Jawa Timur, diputus bersalah oleh hakim tunggal, Ismail Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (27/5/2015).

Terdakwa dinyatakan terbukti menyimpan dan memperjual belikan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 ribu, karena melanggar Perda Nomor 30 tahun 2002, tentang Miras.

Baca Juga :  Kedapatan Muat Ganja, Mobil Mitshubishi T120 Diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung

“Saya menerima putusan hakim itu dan denda yang dibebankan saya bayar,” kata Hotijah usai sidang.

Ia mengaku terpaksa menjual Miras untuk kebutuhan ekonomi keluarga.

Pada saat sidang, ada 4 petugas wanita dan 10 petugas pria dari Satpol PP Sampang untuk mengawal persidangan tersebut.

Sidang kali ini, merupakan tindak lanjut dari operasi miras yang melibatkan unsur TNI dan Polri,Sabtu (16/5/2015).

Baca Juga :  Artis Yanti Yaseer Meneteskan Air Mata Saat Besuk Pelaku Pembacokan Anaknya

Operasi rutin yang dilakukan pihak Satpol PP tersebut, untuk menekan peredaran miras serta pengalihan fungsi kios menjadi tempat karaoke.

“Operasi miras terus akan kami lakukan, agar Sampang bersih dari miras,” imbuh Kabid Ops Satpol PP Sampang,  Moh Sadik.(nor/luk)