Plt Bupati Lumajang : Tolong ASN Jaga Netralitas Hadapi Pilkada

oleh -333 views
Plt Bupati Lumajang, Dr. Buntaran Supriyanto, M. Kes., saat memberikan amanat pada Upacara bendera rutin

LUMAJANG, Senin (19/2/2018) suaraindonesia-news.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Lumajang, Juni mendatang.

Hal itu, ditekanan Plt Bupati Lumajang, Dr. Buntaran Supriyanto, M. Kes., saat memberikan amanat pada Upacara bendera rutin, pagi tadi. Bahkan, Plt Bupati mengigatkan, agar ASN tidak main-main dengan netralitas.

“Salah satu tugas saya sebagai Plt. Bupati menjaga netralitas ASN, saya akan tetap menjalankan tugas menjaga netralitas ASN semampu saya, maka jika ada pelanggaran sudah ada mekanismenya, jangan main-main dengan netralitas,” katanya.

Ditambahkan Buntaran, bahwa netralitas ASN sangat mutlak. Ia meminta agar ASN bekerja profesional sesuai dengan aturan yang ada dan ikut menjaga kestabilan pemerintahan.

Dr. Buntaran Supriyanto, M. Kes, mendapat surat perintah sebagai Plt. Bupati Lumajang dari Gubernur Jawa Timur, terhitrung sejak masa cuti Bupati As’at berharap para ASN dapat bekerja seperti biasa, dan menjalankan pemerintahan dengan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Eksekutif Ajukan 10 Raperda ke Pihak Legislatif 

“Saya mengharapkan dukungan dari temen-temen sekalian untuk bekerjasama dalam menjalankan tugas, pimpinannya baru meskipun cuma sementara,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Dr. Buntaran membacakan tugas dan fungsi Plt. Bupati Lumajang, yang diantaranya, Untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kemudian, memilihara dan menertibkan ketentraman masyarakat dan Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dam Wakil Walikota serta menjaga netralitas ASN.

“Selain ketiga hal tersebut diatas, saya akan menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” jelasnya.

Dan terakhir, kata Dr Buntaran, pihaknya akan melakukan pengisian dan penggantian pejabat (mutasi) berdasarkan perda perangkat daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam