Reporter : Zainal
Raja Ampat, suaraindonesia-news.com – Pemkab Raja Ampat melalui bagian hukum setda raja ampat, tengah merancang dan menyusun peraturan daerah batas tanaman tumbuh dengan tiang listrik di raja ampat, hal tersebut diungkapkan kabag hukum setda raja ampat, Mohliyat mayalibit. SH kepada awak media belum lama ini.
”Sesuai dengan petunjuk dan koordinasi beberapa waktu lalu di jayapura terkait penandatangan MOU dengan PLN. Dari pihak PLN sendiri telah menyampaikan kepada kami (Pemda Raja Ampat Red) sebelum mereka mengelola listrik di raja ampat. Pemda harus membuat Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu atas batas tanaman tumbuh dengan tiang lsitrik, dan vmensosialisasikan kepada masyarakat,” jelas Mohliyat.
Dikatakan Mohliyat, Pemkab Raja Ampat melalui bagian hukum setda saat ini telah menyusun perda tersebut, dan akan dikoordinasi dengan bupati Raja Ampat, H.Abdul Faris Umlati, SE.
“yang pasti batas tanaman tumbuh dengan tiang listrik dari pihak PLN sampaikan kepada kami jaraknya 2 meter, namun setelah melalui pertimbangan kami tetapkan batasnya 5 meter,”ujarnya.
Menurut mohliyat, hal ini di lakukan agar masyarakat bisa tahu persis terkait tanaman yang hendak di tanam, harus berjauhan dengan tiang listrik karena bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya ranting pohon yang ada menyentuh tiang listrik.
“Perda yang saat ini telah dirancang akan segera di sosialisasikan kepada masyarakat.Pasalnya sesuai dengan kesepakatan kami dengan pihak PLN di Jayapura sebelum perayaan HUT kabupaten raja ampat, PLN sudah bisa beroperasi mengelola listrik di Waisai,” terang Mohliyat.
Mohliyat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat,stakeholder bersama intansi terkait lainnya,untuk bersama-sama mendukung Peraturan Daerah tersebut, semua ini dilakukan demi kepentingan masyarakat raja ampat yang lebih baik.