KOTA BATU, Jumat (2/2/2018) suaraindonesia-news.com – Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Batu kini dalam kondisi kritis, hingga kini PKPI belum penuhi syarat verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili dan keanggotaan Parpol Peserta pemilu 2019.
SK Kepengurusan di tubuh PKPI hingga menjelang dead line berubah, tidak sama yang disampaikan sebelumnya, Bahkan kantor yang sebelumnya di kecmatan Bumiaji kini juga berubah domisili dan juga kepengurusannya belum masuk pada Sistim informasi Partai Politik (sipol).
“PKPI diberi kesempatan untuk melakukan memperbaikan persyaratannya yang belum lengkap pada tanggal 3 Febuari hingga 5 Febuari 2018 dan tanggal 6 Febuari, KPU kota Batu akan melakukan verifikasi ulang,” kata Mardiono Anggota KPU Kota Batu Bidang Devisi Hukum saat ditemui di kantornya, Jumat (2/2/2018) sore.
Bila setelah diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang tahap dua, ternyata belum melengkapi persyaratan sesuai dengan PKPU no 5 tahun 2018 maka apapun hasilnya akan dikirim ke KPU RI, kemudian KPU RI lah yang akan memutuskan. Lanjutnya, belum memenuhi syarat karena di PKPI terdapat SK yang berubah dalam struktur kepengurusan, dan juga kantor domisili yang berubah, serta ada pegurus yang tdak hadir saat dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Warga Beji Tolak Ruislag Dengan Jatim Park 3
“Itu kendalanya. Selain keanggotaaannya belum di input ke Sipol sehingga KPU tidak mengambil sample 5 persen jumlah keanggotaannya yang diserahkan,” ungkapnya.
Kata Mardiono, Kantor PKPI sekarang pindah, yang sebelunya ada di Bumiaji, sekarang di kecamatan Batu, tetapi bila lolos persyaratan domisili, PKPI harus minta keterangan domisili dari pemerintah setempat.
“Untuk tanggal 6 Febuari semua harus hadir dan tidak ada toleransi. dan Hasil verifikasi Kabupaten kota nantinya inilah nantinya akan dikirim ke KPU RI untuk direkap secara Nasional, nanti yang menentukan KPU RI memenuhi syarat dan tidaknya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan PKPU no 5 tahun 2018 tentang jadwal penyerahan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili dan keanggotaan Parpol Peserta pemilu 2019, Verifikasi yang sudah dilakukan KPU selama tiga hari mulai tanggal 30 Januari 2018 hingga 1 Febuari 2018.
Dari hasil verifikasi itu terdapat 13 parpol yakni 12 Parpol lama yang berlaga dalam pemilu 2014 dan satu partai baru yaitu partai garuda, berdasarkan verifikasi kami 12 parpol, memenuhi syarat, jadi tidak peerlu melakukan perbaikan, dan satu parpol belum memenuhi syarat yaitu Partai Keadilan persatuan Indonesia (PKPI).
Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam












