Oleh: Moh. Marwan
Mahasiswa Uniba Madura
Pilkada tidak langsung kembali mencuat setelah sekian lama mengalami proses panjang dan penolak rakyat akan keputusan tersebut. Pilkada tidak langsung secara sederhana bisa kita maknai sebagai tidak lagi dilibatkannya masyarakat dalam pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten yang dialih mandatkan kepada perwakilan rakyat yaitu DPRD. Setelah melalui kajian panjang dari sekian banyak argumen para pakar politik dan aktivis yang menilai pilkada tidak langsung ini mengarah pada pengebiarian kedaulatan rakyat (popular sovereignty).
Secara teoritis, kita dapat menemukan makna demokrasi sebagai penempatan rakyat pada pemegang kekuasaan tertinggi, dimana pilkada langsung merupakan manifestasi dari “mandat rakyat” bukan “mandat elite partai”, di mana rakyat sekurang-kurangnya tetap bisa berpartisipasi dalam pembuatan keputusan negara ini. Posisi Pilkada tidak langsung tentu menjadi tanda tanya besar, apakah nantinya pemerintah kita bisa berpihak pada mayoritas argumentasi rakyat yang menolak, atau abai dan kekeh melanjutkan pemilihan tidak langsung.
Dalam pandangan yang jauh, harusnya pemimpin Yanng hendak dipilih memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat di mata warga. Tidak sekedar mereka yang hendak memimpin menjadi petugas partai yang bisa dikompromikan oleh politik transaksional, tentu tidak memiliki hubungan dominan dengan kebutuhan sentral masyarakat. Hal ini semakin memperkuat adanya spekulasi terjadinya kemunduran demokrasi (Democratic Blacksliding), pemilihan tidak langsung sama saja mencederai semangat reformasi yang dari dulu harapannya adalah menjauhi praktik otoriterianisme di bumi Indonesia. Negara ini tidak menganut sistem tirani atau kepemimpinan berikut keputusan sewenang-wenang, Negara ini dikuatkan dengan nama republik yang seharusnya tetap tidak menggantikan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Fakta menyakitkannya adalah penilaian partai politik terhadap rentannya sebuah konflik bisa terjadi dan biaya yang banyak dalam pilkada langsung diutamakan sebagai sebuah referensi perubahan mekanisme pemilihan, padahal masalah besarnya bukan terletak pada sistem pilkada namun pemimpin itu sendiri yang minim integritas serta gagalnya partai politik menempatkan calon pemimpin dan kaderisasinya. Sebuah ketimpangan jika seakan masyarakat yang harus dikorbankan haknya untuk turut berpartisipasi memilih pemimpin, perlu dipertegas bahwa teknis dari pemilihan yang sudah mengebiri hak demokrasi masyarakat dengan pemilihan tidak langsung bukan lah harga sepadan yang harus dibayar untuk melanjutkan kebijakan tersebut. Harusnya ada perbaikan sistem yang lebih teratur agar mampu mengakomodasi kembali esensi pemilihan kepala daerah ini.












