Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Petugas Gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kota Bogor Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Avatar of admin
×

Petugas Gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kota Bogor Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20201009 134715
Petugas Gabungan TNI Polri dan Satpol PP kota Bogor Saat Menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

KOTA BOGOR, Jumat (09/10/2020) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka penegakan disiplin warga masyarakat Kota Bogor Bogor, Polresta Bogor Kota gelar oprasi yustisi gabungan untuk menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 terhadap para pengguna jalan raya sesuai Perwali No 4.Tahun 2020 yang di laksanakan di depan Pasar Gunung Batu, Jln Raya Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Jumat (09/10).

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti. Selain itu, operasi yustisi gabungan ini melibatkan, personil Sat Pol PP Kota Bogor, personil Dishub Kota Bogor, personil Denpom Kota Bogor, pesonil koramil Bogor Barat, Lurah Gunung Batu, Kasi Trantib Kec.Bogor Barat, Lurah Pasir Mulya, Wakapolsek Bogor Barat, Kanit Lantas Bogor Barat, Panit Intel Polsek Bogor Barat dan anggota Polsek Bogor Barat

Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker.

Baca Juga :  Konser Dangdut Rusak Band Bersama Zaskia Gotik Di Malam Penutupan Semipro Ricuh Diwarnai Tawuran

Para pelanggar langsung di data dan dijatuhi sanksi dari mulai kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa denda. Sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser  melalui Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundari, mengatakan, sanksi denda diberikan karena saat ini Kota Bogor telah menerapkan sanksi denda dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Perwali No 4.Tahun 2020 yang mengatur terhadap Warga yang kedapatan melanggar langsung diberikan tindakan,” ungkap Kompol Sundarti.

Kompol Sundarti  mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut seperti halnya dalam operasi gabungan kali ini.

Baca Juga :  Idris Bawa 2 Senpi Jenis Pen gun dan Bareta Ketika Tembak Subaidi

Menurutnya, terdapat 24 (dua puluh empat) orang pelanggar tidak memakai masker dengan dikenakan sangsi denda 9 orang dan sangsi sosial 15 orang serta pemberian masker kepada pelanggar. Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah.

“Kami melakukan operasi gabungan ini sehubungan masih ada warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan ketika beraktivitas diluar rumah, pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,” tandas Kompol Sundarti.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunam.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela