Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Perseteruan Pernikahan Siri, Anggota Dewan Ini Digugat Wanprestasi Oleh Mantan Istri Siri Senilai 1,7 Miliar Rupiah

Avatar of admin
×

Perseteruan Pernikahan Siri, Anggota Dewan Ini Digugat Wanprestasi Oleh Mantan Istri Siri Senilai 1,7 Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini
IMG 20220519 201641
Kuasa hukum penggugat Oki Alfiansyah, SH, MH, (kiri) dan Siti Maisaroh, SH (kanan)

BALIKPAPAN, Kamis (19/5/2022) suaraindonesia-news.com – Perseteruan pernikahan siri antara Taufik Qul Rahman yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dan mantan istri sirinya Erni Indriani berujung dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Erni Indriani melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan setelah merasa dirugikan oleh mantan suami sirinya itu setelah kurang lebih setahun perkawinannya.

Mantan suami siri Erni Indriani yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu digugat wanprestasi senilai 1,7 miliar.

Gugatan perdata itu dilayangkan Erni Indriani ke Pengadilan Negeri Balikpapan melalui kuasa hukumnya Oki Alfiansyah, SH, MH pada tanggal 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara  74/Pdt.G/2022/PN.Bpp.

Erni Indriani melalui kuasa hukumnya, Oki Alfiansyah, SH, MH mengatakan, pihaknya hari ini Kamis, 19/5/2022 telah melaksanakan sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam sidang ini pihaknya belum menemukan titik terang dari tergugat.

“Hari ini kita sidang pertama, walaupun belum ada titik terang, namun agenda sidang selanjutnya adalah mediasi pada tanggal 9/6/2022 mendatang. Mediasi ini atas permintaan dari tim kuasa hukum tergugat dalam sidang pertama tadi”, ucap Oki Alfiansyah didampingi anggota tim kuasa hukum lainnya Siti Maisaroh, SH kepada wartawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis, 19/5/2022.

Menurut Oki, dalam gugatannya ini merupakan wanprestasi dimana terdapat ingkar janji terhadap kliennya tersebut oleh tergugat selama perkawinan sirinya.

“Dalam gugatan kami meminta kepada tergugat untuk mengganti kerugian inmateriil dengan total 1,7 miliar. Gugatan kerugian tersebut merupakan janji-janji tergugat selama perkawinannya kepada klien kami”, ungkapnya.

Lebih lanjut Oki mengatakan, tergugat selama setahun menjalani perkawinan dengan kliennya itu mejanjikan sebuah rumah dan mobil. Namun tidak ditepati.

“Klien kami ini minta keadilan atas kerugian yang dideritanya. Sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan”, jelasnya.

Oki juga menyebut, bahwa pihaknya telah mengadukan persoalan yang di alami kliennya tersebut ke Badan Kehormatan (BK) dewan pada bulan Desember 2021 lalu.

“Kami sebenarnya sudah mengadukan persoalan klien kami ini kepada BK bulan Desember 2021 lalu, namun hingga saat ini belum ada respon”, tandas Oki.

Menanggapi gugatan tersebut, tim kuasa hukum Taufik Qul Rahman, Agus Amri SH menegaskan gugatan wanprestasi itu merupakan dalam hal hubungan bisnis. Namun pihaknya tetap menghormati keputusan yang ditempuh oleh pihak penggugat.

“Itu hak setiap warga negara untuk melakukan gugatan, kita menghormati saja. Cuma harus dilihat konteksnya juga, kita hanya merasa aneh aja melihat gugatan seperti itu”, kata Agus Amri saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler.

Agus Amri mengatakan, pihaknya juga meminta penggugat untuk bisa membuktikan isi perjanjian antara kliennya dan penggugat selama perkawinannya tersebut.

“Kita juga engga tahu wanprestasi seperti apa yang digugat, silahkan dibuktikan saja di pengadilan jika memang ada bukti perjanjian antara klien kami dengan penggugat. Karena ini sudah masuk proses hukum silahkan di buktikan saja”, ujarnya.

Menurut Agus Amri, kliennya sudah merasa dirugikan atas terjadinya isu perkara gugatan tersebut. Namun demikian, jika nantinya dari penggugat tidak dapat membuktikan klaimnya itu, maka akan ada konsekuensinya.

“Persoalan tersebut sudah jelas merugikan klien kami, jika klaim tersebut tidak bisa dibuktikan oleh penggugat, maka akan ada konsekuensinya. Apalagi klien kami ini merupakan pejabat publik, sehingga dengan adanya isu seperti ini jelas sangat merugikan, baik secara moral maupun secara politik, tentu hal itu akan ada konsekuensinya”, kata Agus Amri.

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul