Reporter: Sovan
Malang, Selasa (13/12/2016) suaraindonesia-news.com – Tidak henti hentinya Dinas Perhubungan Kota Malang (DISHUB) melakukan penertiban bidang parkir, pasca pemasangan rambu penegasan parkir di sejumlah titik lokasi yang tersebar di Kota Malang dengan tujuan akan meminimalisir jukir nakal namun juga akan memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir biar tepat sasaran dimana letak yang diperbolehkan untuk memarkir kendaraanya.
“Dipapan rambu penegasan parkir yang bercat biru dengan tertera huruf P tersebut tertuang juga tarif kendaraan, kendaraan roda 2 dua ribu,roda 4 tiga ribu rupiah, dengan demikian pengguna jasa parkir akan merasa nyaman,” tegas M Samsul Arifin Kabid Parkir Dishub Kota Malang Sabtu (11/12/2016) dikantor Dishub jalan Raden Intan Kota Malang.
Ditambahkan oleh Samsul panggilan akrabnya, untuk pemasangan rambu penegasan parkir sementara sejumlah 170 titik dari jumlah 198 titk yang akan dipasang, yang tersebar di Kota Malang dengan harapan selain menghindari jukir yang nakal supaya ada batasan tempat parkir antar jukir juga memberitahukan keoada pengguna jada parkir merasa nyaman.
Terpisah Asnan seksi pengawasan bidang parkir masih inten melakukan operasi penertiban jukir bersama gabungan unsur TNI dan POLISI, Sabtu (11/12/2016), dalam operasi rutin menyisir jalan Letjen Sutoyo, jalan Terusan Kawi, jalan Terusan Dieng Jalan Esberg.
“Ada 22 pelanggaran yang dilakukan oleh jukir, 16 pelanggar kebanyakan kedapatan tanpa KTA dan KTA yang sudah mati masa berlakunya,6 pelanggar kedapatan tanpa KTA surat sudah mati juga tampa memberi kertas parkir, mereka tetap diberi pembinaan,untuk pembaharuan surat maupun KTA gratis tanpa dipungut beaya sama sekali,” ujar Asnan yang ikut mendampingi Kabid Parkir M Samsul Arifin di kantornya.
