MALANG, Rabu (16/11/2022) suaraindonesia-news.com – Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Malang Kota, Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Budi Hermanto tegaskan tidak ada praktek Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Polresta Malang Kota.
Menurutnya, Polresta Malang Kota berupaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah dan cepat bagi seluruh warga Kota Malang.
“Pelayanan publik Polresta Malang Kota untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan baik, mudah dan cepat,” kata Buher, sapaan akrabnya di Kota Malang, Rabu (16/11).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa telah menginstruksikan kepada petugas Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membantu masyarakat yang merupakan pemohon, untuk memberikan kemudahan dan keterampilan tambahan, serta tetap mengikuti tes sesuai prosedur.
“Beberapa waktu lalu, saya sempat dialog dengan beberapa pemohon SIM, semua sudah sesuai prosedur, tidak ada biaya tambahan dari yang sudah di tentukan,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pihaknya juga memastikan bahwa pelayanan di tempat tersebut juga berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
“Begitu juga untuk warga yang mengurus SKCK Agara dipermudah dan yang terpenting jangan ada Pungli,” katanya menegaskan.
Dirinya menambahkan, Polresta Malang Kota berkomitmen untuk menghadirkan layanan masyarakat yang mudah, cepat, dan bebas pungutan liar. Ia berharap seluruh jajaran Polresta Malang Kota memberikan pelayanan prima untuk masyarakat.
“Tidak bosan-bosan kami untuk mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk mengabdi dengan hati nurani. Tentunya kami juga senantiasa membuka diri untuk menerima kritik dan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan pelayanan kami,” pungkasnya.
Penulis : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam













