Perkuat Sinergi, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

oleh -253 views
BPJS Kesehatan usai rapat bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam rangka penandatanganan kesepakatan bersama.

GUNUNGSITOLI, Rabu (16/10/2019) suaraindonesia-news.com – Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tandatangani Kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan dilasara poin dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kasi PBB dan Barampas, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasubang BIN, Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan, dan Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan, Rabu (16/10).

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Harry Nurdiansyah menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah membantu penegakan kepatuhan badan usaha di Wilayah Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah banyak berkontribusi terhadap pelaksanaan dan penegakan kepatuhan Badan Usaha dalam skema JKN-KIS. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berjalan baik,” kata orang nomor satu di BPJS Kesehatan Pulau Nias itu.

Ia juga menyampaikan, bahwa komunikasi dan koordinasi yang selama ini dijalankan bertujuan untuk keberlangsungan program JKN-KIS, yang senyata-nyatanya telah membantu jutaan masyarakat yang membutuhkan.

“Melalui konsep Gotong Royong, kami percaya program ini dapat berlangsung secara berkesinambungan. Kami meyakini, untuk menyukseskan program JKN-KIS, BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri,” ujarnya.

Ia juga mengaku membutuhkan dukungan Pemerintah, penegak hukum, dan segenap masyarakat. Untuk itu melalui penandatanganan kesepakatan bersama yang ditandatangani kali ini, ia berharap nantinya mampu bersinergi secara berkesinambungan dalam penegakan kepatuhan badan usaha.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Futin Helena Laoly menyampaikan dukungannya terhadap keberlangsungan program JKN-KIS yang berkualitas.

“Kami siap mendukung terselenggaranya Program JKN-KIS guna terciptanya masyarakat yang sejahtera. Kami siap menerima dan menindaklanjuti laporan dari BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, apabila ada badan usaha yang tidak patuh memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial kesehatan atau yang kita kenal dengan sebutan JKN-KIS,” tuturnya.

Hal ini kata dia, dilakukan untuk memastikan tegaknya regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yang pada pokoknya mewajibkan setiap orang mendaftar menjadi peserta JKN-KIS. Begitu pula bagi pemberi kerja, yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan, membayar iuran, dan melaporkan informasi pekerjanya secara lengkap, akan tegas untuk menindaklanjutinya.

“Jika memang ada badan usaha yang tidak patuh, kami bersama BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, siap untuk memberikan edukasi secara tegas menurut regulasi,” tutupnya.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Marisa

Tinggalkan Balasan