PONTIANAK, Rabu (17/08/2022)
suaraindonesia-news.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada sejumlah narapidana se-Indonesia.
Salah satunya yaitu sejumlah UPT Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. Pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ini, sebanyak 1052 WBP Lapas Kelas IIA Pontianak mendapatkan remisi.
Bertempat di Aula Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Pontianak, Ardian Setiawan, beserta jajaran mengikuti acara pemberian remisi umum dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Upacara pemberian remisi ini dimulai pukul 06.30 WIB. Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, bertidak sebagai pemimpin upacara.
Dalam pelaksanaannya, upacara bendera diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’, pembacaan surat keputusan Menteri, Penyerahan remisi, penyerahan cinderamata hasil karya WBP kepada Gubernur Kalimantan Barat, Sambutan Menteri dan ditutup dengan menyanyikan lagu ‘Bagimu Negeri’.
Dalam sambutannya, Kemenkumham RI yang pada kesempatan itu dibacakan oleh Gubernur Kalimantan Barat mengungkapkan, bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 166.191 Narapidana mendapatkan remisi umum I, yaitu pengurangan sebagian masa hukuman dan sebanyak 2.725 Narapidana mendapatkan remisi umum II, yang dalam remisi ini narapidana tersebut langsung dinyatakan bebas.
Kemudian, jumlah Narapidana yang tahun mendapatkan remisi umum II, satu orang WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak atas nama Adriyanto dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Pemberian remisi itu secara simbolis diberikan oleh Gubernur Kalimantan Barat kepada inisial BA dan KE yang merupakan perwakilan Narapidana dari Lapas Kelas IIA Pontianak.
Turut hadir dalam upacara tersebut para Pimpinan Tinggi Pratama Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ketua DPRD, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kantor Wilayah DJLN, Kepala BNN, Kepala BIN, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Danlanud Supadio Pontianak, Danlantamal XII Pontianak serta para tamu undangan lainnya.
Diakhir sambutannya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berpesan, kepada seluruh Narapidana yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi yang langsung dinyatakan bebas agar untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ungkapnya.
Reporter : Agus M
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam