Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Peringati Hari Bumi, Dedie Rachim: Pemkot Terus Perbanyak RTH

Avatar of admin
×

Peringati Hari Bumi, Dedie Rachim: Pemkot Terus Perbanyak RTH

Sebarkan artikel ini
IMG 20210423 114513
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat penanaman pohon dalam peringatan Hari Bumi Tahun 2021.

KOTA BOGOR, Jumat (23/04/2021) suaraindonesia-news.com – Kota Bogor saat ini sedang berupaya maksimal dalam memenuhi ruang terbuka hijau (RTH). Ditambah, amanat undang – undang sudah menyebut, bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan paling tidak 30 persen RTH dari seluruh luas wilayah.

Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat penanaman pohon dalam peringatan Hari Bumi Tahun 2021 yang didampingi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) di Taman Air Mancur, Kota Bogor, Kamis (22/04/2021).

Namun, kata Dedie, pemenuhan RTH itu bukanlah hal yang mudah. Apalagi untuk Kota Bogor memiliki kepadatan cukup tinggi dan wilayahnya terbatas.

“Akan tetapi sampai dengan hari ini, Alhamdulillah Kota Bogor sudah hampir mencapai 18 persen dari 30 persen pemenuhan RTH. Itu semua atas berbagai upaya – upaya yang sudah kami lakukan,” terang Dedie.

Baca Juga :  Konektivitas Infrastruktur NTT melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha

Diantaranya, upaya yang sudah dilakukan adalah, seperti mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Hingga penyerahan lahan fasos fasum dari pengembang.

“Misalnya ada sekitar 120 pengembang yang ada di Kota Bogor sejak lama, baru sekitar 70 yang menyerahkan. Jadi, PR kita ke depan tentu adalah bagaimana memperluas RTH. Nah itu upaya kita untuk melestarikan, khususnya penanaman pohon, pembuatan taman dan lain sebagainya,” tambah Dedie.

Tak sampai disitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kata Dedie, juga menghindari adanya penebangan pohon secara ilegal atau tak sesuai dengan prosedur yang dipersyaratkan. Dedie menjelaskan, Pemkot sudah siapkan denda untuk itu.

Baca Juga :  Klir, Dana PKH Warga Petung Pasrepan Resmi Diterima KPM

Upaya penegakan aturan itu, dikatakan Dedie sudah diterapkan sejak lama. Hanya saja memang, informasi terkadang tak sampai di tataran penegak aturan, terutama yang berada di area – area lingkungan perkantoran, perbelanjaan, hingga pembangunan lainnya.

Dalam aturannya menyebut, jika ada pohon yang harus ditebang secara prosedur, maka ada persyaratan untuk mengganti jumlah pohon tertentu sebagai persyaratan penebangan sebuah pohon.

“Itu salah satu saja. Artinya masyarakat harus proaktif, masyarakat harus membantu pemerintah untuk ikut melestarikan dan menjaga alam. Yang kedua, kalau ada pelanggaran – pelanggaran, seperti yang tidak berizin itu harusnya dilaporkan juga,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful