Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Periksa Badan Usaha, BPJS Kesehatan Rangkul Dinas Perizinan dan Ketenagakerjaan

Avatar of admin
×

Periksa Badan Usaha, BPJS Kesehatan Rangkul Dinas Perizinan dan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20190719 070749

NIAS SELATAN, Jumat (19/7/2019) suaraindonesia-news.com – Kunjungi Badan Usaha, BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan dan sosialisasi kepada tiga badan usaha di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Penegakan kepatuhan terhadap badan usaha ini didampingi oleh Dinas Perizinan dan Dinas Ketenagakerjaan Nias Selatan. Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga badan usaha, yaitu SBK Swalayan, Apotek Farmasion, dan Hotel Howu-Howu, Kamis (18/07).

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Ginting menyampaikan bahwa pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan dan penjaminan manfaat jaminan sosial kesehatan bagi pelaku usaha dan bagi para pekerja.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 99 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Artinya pelaku usaha harus memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja beserta dengan keluarganya,” terang Buara.

Baca Juga :  Kapal Perang KRI Semarang 594 Direncanakan Akan Berkunjung Ke Pulau Tello

Menurutnya, kunjungannya kebadan usaha ini, sebagai upaya dalam memastikan setiap badan usaha patuh dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS, patuh dalam melakukan pembayaran iuran JKN-KIS, dan patuh dalam memberikan data pekerja badan usaha.

“Kewajiban ini juga diatur dalan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 berbunyi Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Dinas Perizin Kabupaten Nias Selatan, Yulianus Zebua. Ketentuan tetang kewajiban pemberi kerja juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang berbunyi “Pemberi kerja selain penyelenggara negara, wajib mendaftarakan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap. Artinya, setiap pekerja harus dilindungi dan diberikan jaminan sosial oleh pelaku usaha atau pemberi kerja. Kami sebagai dinas yang membawahi bidang perizinan, yang saat ini turut didampingi oleh dinas ketenagakerjaan mendukung program JKN-KIS dan mendorong setiap palaku usaha untuk mendaftarkan pekerja beserta keluarganya menjadi peserta JKN-KIS.

Baca Juga :  Bazar Inovasi Pendidikan Jadi Berkah Pedagang Kaki Lima

“Untuk itu secara berkala kami turut ikut serta dalam pemeriksaan badan usaha yang ada di Kabupaten Nias Selatan. Saat ini kami fokus ke tiga badan usaha yaitu yaitu SBK Swalayan, Apotek Farmasion, dan Hotel Howu-Howu,” tuturnya.

Dari hasil kunjungan ini, menurutnya pihaknya menemukan adanya niat baik dari badan usaha untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jaminan sosial kesehatan kepada pekerja dan keluarganya.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Puosher : Mariska