ABDYA, Jumat (19/7/2019) suaraindonesia-news.com – Diberi tambahan hukuman penjara lima tahun oleh majelis hakim kepada terdakwa Mdh. Ihsan Bin Parmen (31) seorang ayah yang mencabuli anak tirinya hingga hamil enam bulan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya,Abdur Kadir, S.H, M.H, melalui Kasi Pidum M. Agung Kuniawan, S.H, M.H, kepada sejumlah wartawan di ruang karjanya. Kamis (18/7).
Menurut Agung, putusan tambahan itu sudah memiliki hukum tetap dan menyakinkan bersalah atas apa yang telah di perbuatnya (pelaku).
“Sikap JPU menerima putusan tambahan hukuman kepada pelaku yang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta,” kata Agung kepada wartawan.
Penambahan tersebut tentu memiliki kajian dan pertimbangan mendalam oleh pihak pengadilan.
“Meskipun kita tuntut 15 tahun dan di putuskan 20 tahun, itu tidak jadi persoalan bagi kita. Apa lagi terdakwa telah menerima dan kini sudah menjalani proses hukuman di lapas kelas III Blangpidie,” ujarnya.
Sebelumnya, Zulkarnai, S.H, M.H, yang mengetuai sidang perkara tersebut menyatakan terdakwa Mdh. Ihsan Bin Parmen terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil.
Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya yang menuntut 15 tahun penjara.
Penambahan 5 tahun penjara terhadap terdakwa itu sudah melalui pertimbangan oleh Majelis Hakim dan sesuai dengan fakta di pengadilan.
Kini terdakwa dijerat pasal 76 d UU tahun 2014 dan pasal 81 ayat 3 tentang penambahan pidana 5 hahun penjara atau sepertiga dari dari pidana maksimal 15 tahun penjara.
Atas putusan hukuman yang telah di bacakan, terdakwa menerima dan selanjutnya akan menjalani masa tahanan di LP Kelas III B Alue Dama, Abdya.
Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Mariska