BOGOR, Selasa (18/04/2022) suaraindonesia-news.com – Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Menyayangkan tantangan perkelahian tanding antara Denny Siregar dan Novel Bamukmin, hal tersebut bukanlah sikap dan cerminan warga Negara yang menghormati hukum.
Sekretaris Jendral Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia, Pitra Romadoni, SH, MH menyampaikan, dalam kasus tersebut Perhakhi mengamati bahwa ada beberapa orang (Netizen) yang menawarkan Rp 50 juta agar terjadinya perkelahian tanding antara Denny Siregar dan Novel Bamukmin.
“Hal tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 182 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 183 KUHP,” ungkapnya melalui telepon seluler, Selasa (18/04/2022)
Berkaitan mengenai tantangan perkelahian tanding kata Pitra, sudah tegas diatur didalam ketentuan pidana.
“Pasal 182 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam: (1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding. (2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding,” tuturnya.
Selain Pasal 182 KUHP tercantum juga pada pasal 183 KUHP.
“Pasal 183 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding,” ujarnya.
Untuk itu tambah Pitra, PERHAKHI menyarankan kepada Denny Siregar dan Novel Bamukmin, sebelum mendapat ijin resmi dari Peyelenggara tinju resmi agar tidak mempublikasikan hal-hal yang dapat membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat sehingga tidak menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
“Apabila ada perbedaan pendapat dibawa lari ke perkelahian tanding, hal tersebut bukan cerminan Negara Pancasila sebagaimana tertuang dalam sila ke 2 Pancasila yakni Kemanusiaan yang adil dan ber adab,” pungkasnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul