Penulis Buku Jokowi Under Cover Bambang Tri, Jalani Sidang Perdana di PN Blora - Suara Indonesia
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Penulis Buku Jokowi Under Cover Bambang Tri, Jalani Sidang Perdana di PN Blora

×

Penulis Buku Jokowi Under Cover Bambang Tri, Jalani Sidang Perdana di PN Blora

Sebarkan artikel ini
IMG 20170321 174957
Bambang Tri mengunakan baju batik saat sidang di Pengadilan Negri Blora

Reporter : Lukman
BLORA, Selasa (21/3/2017) suaraindonesia-news.com – Penulis buku Jokowi Undercover dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono (45) warga Jabangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjugnan, Blora, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin (20/3).

Sidang perdana itu hanya berlangsung singkat sekitar 30 menit, lantaran sidang itu hanya mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Kasi Intelejen Dafid Supriyanto.

Terdakwa Bambang Tri Mulyono, sebelumnya menolak untuk membaca eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan di ruang sidang utama PN setempat.

Penolakaan pembacaan eksepsi dibacakan langsung oleh Penasehat Hukumnya Hendro Nugroho. Karena menolok, dan JPU belum menyiapkan saksi-saksi, maka Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dengan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr E Dewi Nugraheni langsung menutup sidang.

Sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada Kamis (23/3) depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan dari JPU.

Baca Juga :  Anggota Polres Batu Tewas, Usai Seruduk Truck

“Waktunya sangat mendesak, maka sidang akan dilaksanakan seminggu dua kali pada Senin dan Kamis, untuk Kamis depan saksi dari JPU harus dipersiapkan, dan digunakan waktu dengan sebaiknya,” tandas Hakim Ketua Makmurin Kusumastuti.

Ikut Hadir Bambang Tri Mulyono mengenakan batik lengan panjang motif bunga warna coklat. Bahkan JPU saat membancakan dakwaan satu kali, Bambang Tri menyela untuk membetulkan maksud JPU, dan oleh penasehat hukumnya terdakwa disuruh diam saja.

Istri dan Kakak tertuanya terlihat ikut hadir dalam sidang perdana tersebut. Sementara itu penjagaan dari aparat Kepolisian juga tidak ketat, beberapa wartawan lokal dan aparat yang memenuhi ruangan utama PN Blora.

Dalam dakwaannya Bambang Tri didakwa melanggar pasal  28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.  Serta dengan hukuman kurungan maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Konten Porno Bikin Geger, Kemkominfo Ancam Blokir WhatsApp

Diberitakan sebelumnya, empat personil dari Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Suprana, personil Unit Cybercrime subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng, dari Polres Blora Kasat Reskrim AKP Asnanto, Kasat Intelkam AKP Sigit Ahsanudin dan sejumah anggota menggledah rumah yang ditempati Bambang Tri dan keluarganya.

Dalam penggledahan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 26 jenis barang. Mulai dari buku, sim card, hp, buku tabungan, ATM, bukti transfer dan beberapa dokumen lainnya. Bambang Tri dan BB dibawa ke Jakarta (Mabes Polri) untuk diamankan.