Pentingnya Kepastian Hukum Anak Hasil Perkawinan Campur, Kanwil Kumham Kalbar Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan

oleh -262 views
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa memberikan pembahasan tentang penting nya kepastian hukum kepada anak hasil perkawinan campur.

PONTIANAK, Rabu (18/05/2022) suarainfonesia-news.com – Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, salah satu hak yang diperoleh yaitu bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi stateless atau tidak berkewarganegaraan.

Guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum, Kanwil Kemenkumham Kalbar bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dengan Tema Perlindungan dan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran dan Tertib Pencatatan Administrasi Kependudukan di wilayah Kalimantan Barat, bertempat di Hotel Aston Pontianak. Rabu (18/05/2022).

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi unsur yang penting bagi sebuah negara yang tentu akan selalu berkaitan dengan tanggung jawab dan hubungan timbal balik kepada negara.

“Agar seseorang dapat diakui sebagai warga negara, sesuai dengan yang diatur dalam konstitusi dalam pasal 26 UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan menurut Undang-Undang sebagai warga negara,” ujar Kakanwil.

Kakanwil juga menegaskan bahwa dalam memperoleh status kewarganegaraan bukan hanya syarat administrasi tetapi juga subtansi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya. Dengan memahami ketentuan tentang kewarganegaraan ini Pria berharap unsur Pemerintahan yang memberikan layanan kependudukan di Kota Pontianak sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan diikuti sebanyak 80 orang peserta berasal dari Kanwil Kemenag Kalbar, Kantor Depag Pontianak, Dukcapil Kota Pontianak, Kanim Pontianak, Yayasan Panca Bhakti, Seluruh Unsur Kecamatan dan Kelurahan di kota Pontianak, Perwakilan Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Pontianak, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh adat serta masyarakat yang melaksanakan kawin campur di Pontianak.

Kanwil Kemenkumham Kalbar Siap Melayani Konsultasi Layanan Kewarganegaraan

Selanjutnya, kegiatan diseminasi dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Muhayan. Penyampaian materi dari para narasumber di sesi pertama adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati yang menekankan bahwa pentingnya diseminasi ini karena secara geografis Indonesia berbatasan dengan Malaysia dan hal tersebut menjadi potensi besarnya terjadi perkawinan campur.

Harniati juga menegaskan bahwa apabila terjadi permasalahan yang muncul secara hukum terkait perkawinan campur, Kanwil Kemenkumham Kalbar siap memberikan konsultasi langsung bagi masyarakat.

Kemudian Riana Budi Mastuti selaku Analis Hukum dan Sub Koordinator Kelompok Substansi Status Kewarganegaraan Ditjen AHU membahas mengenai Langkah strategis yang sedang diproses terkait Peraturan Pemerintah bagi anak-anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraan sebelum umur 21 tahun. Melalui Peraturan tersebut kedepannya akan diberikan waktu untuk melakukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Ketiga dari Kakanwil Kemenag Kalbar Syahrulyadi membahas tentang hal-hal penting syarat sahnya perkawinan dan dokumen yang wajiib disiapkan WNA sebelum menikah dengan WNI.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya proses pencatatan di Kantor Urusan Agama setempat.

Menghibur para peserta diseminasi, Very Shafrudin selaku Pranata Komputer Ahli Muda memberikan ice breaking dengan quiz menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang merangkum substansi materi diseminasi dan diberikan doorprize bagi peserta yang berhasil menjawab dengan benar dan cepat.

Disesi kedua, diskusi dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir dan tiga narasumber oleh Rezka Dwi Putri, Analis Hukum Ditjen AHU yang secara rinci membahas layanan kewarganegaraan secara elektronik melalui aplikasi AHU Kewarganegaraan pada tautan: https://ahu.go.id/ .

Kemudian narasumber kedua Subandriani, Analis Keimigrasian Ahli Madya yang membahas Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegraan Ganda berupa kartu affidavit. Ia membahas terkait fasilitas Keimigrasian bagii Anak Berkewarganegraan Ganda berupa pembebasan dari kewajiban memiliki visa, Pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk Kembali dan Pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagai mana layaknya warga negara Indonesia.

Terakhir Agus Sutarman, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Diskucapil Provinsi Kalbar yang membahas pencatatan perubahan status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran. Agus mengatakan perubahan status kewarganegaraan dari WNA ke WNI wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan kewarganegaraan paling lambat 60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pejabat.

Setelah seluruh peserta mendapatkan kesempatan bertanya dan berkonsultasi, kegiatan ditutup oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan yang berharap dengan adanya kegiatan ini memberikan pemahaman yang komperhensif tentang tata cara pendaftaran pewarganegaraan dan kewarganegaraan terutama bagi anak yang berkewarganegaraan ganda, Kedua ia berharap adanya sinergitas antara Ditjen AHU, Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kanwil Kemenag Kalbar, Diskucapil Provinsi Kalbar untuk dapat memberikan layanan administrasi kewarganegaraan yang prima bagi Masyarakat.

Reporter : Agus
Editor : Redaksi
Publish : Ipul

Tinggalkan Balasan