Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Dua pemuda tersangka pelaku tindak kejahatan jalanan, Friga Agung Artika (18) dan Rojali (19),
pengangguran, warga Desa Ambulu Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo babak belur nyaris tewas dihajar massa di Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Sabtu (30/5/15) sekira jam 13.30.
Kedua tersangka tindak kejahatan jalanan tersebut, menurut keterangan saksi mata, Suratman warga jalan Mangga Kelurahan Pohsangit Kidul yang juga sebagai Babinsa Kademangan mengatakan, dari keterangan korban, tersangka telah merampas barang milik korban saat numpang truk yang dinaiki korban.
Tersangka turun dari truk dipertigaan jalan Brantas Kademangan, kemudian korban ikut turun mengejarnya. korbannya yang berjumlah belasan remaja berhasil menangkap tersangka dilorong rumah salah seorang warga dijalan Gang Mangga, tersangka dihajar ramai-ramai oleh korban. Warga setempat mengetahui, korban mengatakan bahwa HP, Dompet dan jaketnya dirampas oleh tersangka saat diatas truk.
Mendengar keterangan korban warga tergugah emosinya ikut menghajar tersangka. Beruntung Petugas Kepolisian segera datang ke TKP sehingga nyawa korban masih terselamatkan, ujar Suratman.
Sedang menurut keterangan saksi korban M. Irwan Wahyudi (16) pelajar, alamat Lumajang mengatakan, bahwa dirinya dengan teman-temannya berjumlah 13 (tiga belas) orang dari Lumajang menumpang mobil truk ke Pasuruan dengan tujuan mau melihat konser musik band.
Sampai lampu merah perempatan Wonoasih, saat mobil berhenti karena lampu merah, ke-dua tersangka ini tau-tau melompat naik truk yang kami tumpangi.
Kedua tersangka awalnya menyapa dan menyalami kami, tersangka tanya kami dari mana mau kemana. Setelah saya jawab dari Lumajang mau melihat konser di Pasuruan, tersangka kemudian menodong kami, salah satunya menodong kami dengan menggunakan pedang yang dikeluarkan dari balik bajunya. Pedang tersangka diarahkan keleher dan meminta semua barang bawaan diserahkan. Kemudian barang yang kami bawa, jaket, HP, Power Bank dan Dompet dirampas paksa oleh kedua tersangka,ungkap korban.
Sampai dipertigaan Kademangan tersangka turun dari truk, kemudian kami bersama teman-teman ikut turun semua mengejar tersangka. Tersangka lari dan berhasil kami tangkap dilorong rumah warga, tersangka kami keroyok, kemudian ada warga tau kami dibantu higga Polisi datang, terang salah seorang korban.
Sementara itu Kapolsek Kademnagan Kompol Dody P Irianto saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka yaitu Friga Agung Artika (18) dan Rojali (19) warga Ambulu Kecamatan Sumberasih Probolinggo berangkat dari rumahnya naik sepeda motor Suzuki FU Nopol N-2483-Q. Motor oleh tersangka dititipkan dirumah temannya di desa Laweyan, kecamatan Suberasih.
Kompol Dody P Irianto mengatakan, perbuatan tersangka melanggar pasal 365 KUHPidana tentang perampasan dengan kekerasan. Ke-dua tersangka terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.
Kedua tersangka kami tahan, dan barang bukti milik korban yang dirampas oleh tersangka, berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung, 1 (satu) HP merk Nokia, 1 (satu) HP merk Ever Cross, 1 (satu) Power Bank, 4 (empat) jaket dan 2 (dua) tas sementara diamankan oleh Petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sedang barang bukti milik tersangka yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, yaitu 1 (satu) bilah pedang, rantai sepeda motor, tas dan 1 (satu) unit sepeda motor satria FU Nopol N-2483-Q disita oleh Petugas, ujar Kompol Dody P Irianto menandaskan. (Singgih).


