Reporter : Nazli md.
ABDYA, Selasa (14/03/2017) suaraindonesia-news.com – Setelah dilakukan berbagai tahapan, akhirnya Komisi A DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan Fakhrul Razi sebagai pengganti antar waktu (PAW) Muhammad Jakfar, salah seorang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat pasca diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 25 Oktober 2016 lalu.
Ketua Komisi A DPRK Abdya, Iskandar, senin 13/3/2017 kepadasuaraindonesia-news.com diruang kerjanya mengakui, usulan itu ditetapkan setelah melakukan rapat pleno Komisi A.
“Pada rapat pleno itu, Fakhrul Razi ditetapkan sebagai PAW Muhammad Jakfar,” katanya.
Disebutkan Iskandar, usulan itu telah ditujukan kepada ketua KIP Aceh dan diteruskan ke KPU Pusat melalui surat tertanggal 22 Februari 2017 yang ditanda tangani Wakil Ketua DPRK Abdya, Romi Syah Putra.
Selain itu unggkap Iskandar, pada 11 Juni 2013 lalu, Komisi A DPRK Abdya telah menetapkan lima orang cadangan Komisioner KIP antara lain Harnalis, Asnawi, Khairul Niza, Fakhrul Razi dan Edip Hasana.
Lanjut Iskandar, sebenarnya nomor urut cadangan satu adalah Harnalis yang saat ini menduduki jabatan dalam pemerintahan, mengundurkan diri karena tidak mendapat izin dari atasan.
Sedangkan Asnawi salah seorang pengurus partai politik (parpol) dan duduk dalam tim pemenangan salah seorang calon bupati dan wakil bupati.
Kemudian urutan berikutnya, Khairul Niza, mengundurkan diri dengan alasan sibuk bekerja.
“Baru calon anggota cadangan nomor empat, Fakhrul Razi yang dapat ditetapkan, kemudian diusulkan untuk PAW Komisioner KIP Abdya,” terang Iskandar.
Dengan telah diusulkannya Fakhrul Razi tersebut, Iskandar mengharapkan KPU RI dapat mengeluarkan SK pengangkatan sebagai Komisiner KIP Abdya.
D”engan harapan, rapat pleno KIP Abdya tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Abdya terpilih Periode 2017-2022, dapat diikuti lima komisioner KIP,” punggkasnya Iskandar.