JEMBER, Sabtu (08/9/2018) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 40.01 gram sabu berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Jember dari 6 pengedar.
Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo menyebut bahwa dalam giat operasi selama sepekan terakhir, sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2018 tersebut, juga berhasil mengamankan 1000 pil trihex dari 2 orang tersangka.
“Awalnya ada 5 orang tersangka sabu, setelah dilakukan pendalaman, kami dapatkan tersangka baru berinisial S dengan barang bukti 40 gram sabu. Dia mengaku mendapatkannya dari Sumenep Madura,” terang Kapolres Jember, Kusworo dalam rilisnya tadi pagi.
Menurut pengakuan tersangka S barang bukti sabu tersebut didapatkan dari Madura yang kemudian dia edarkan ke wilayah Jember.
“Para tersangka merupakan pemain baru (bukan residivis),” pungkasnya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam


 
									










