Pengadilan Negeri Idi Lahirkan Putusan ‘Sesat’

oleh -229 views

Aceh Timur, suaraindonesia-news.com –  Proses peradilan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, diduga telah melahirkan putusan ‘sesat’,  akibatnya empat warga yang menjadi korban putusan tersebut terpaksa mendekan dalam sel tahanan bertahun-tahun. dalam putusannya,  majelis hakim menganut pada undang-undang yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Keempat korban Putusan ‘sesat’ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi adalah Hasanuddin bin usman (38), Warga Aceh Utara, Darkasyi bin yakob, Herwandi bin Ismail, Warga Aceh Timur dan Ifri Nalco Sinuhaji bin Irwan, Warga Medan, kini keempatnya  mendekam dalam sel Rumah Tahanan Idi.

Dalam putusan Majelis Hakim bernomor 05 / Pid.B / 2014 / PN – IDI,  korban di jerat dengan undang-undang yang tidak berlaku lagi, atau telah di cabut, dalam vonisnya korban dijatuhi atas dasar memperhatikan pasal 78 ayat 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf h undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 kuhpidana //

Padahal ketentuan pidana kehutanan dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan telah dicabut sejak bulan agustus 2013 dan digantikan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 serta Tambahan Lembaran Negara nomor 5432 tentang pencegahan pengrusakan hutan.

Selain menjerat empat warga awam ini,  majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati, dengan anggota majelis Nurrahmi  dan Sanjaya Sembiring,  dalam putusannya turut merampas untuk Negara satu unit truk bernopol BG 8452 DA yang gunakan untuk mengangkut kayu,  dan 42 batang kayu jenis ketapang, mindi, bayur dan tampu.

Tahriruddin bin Walam Suwarno, yang menjadi saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur, mengaku, dalam kesaksiannya dalam persidangan bahwa keempat korban tidak melanggar undang-undang nomor 41 Tahun 1999, dalam mengangkut kayu korban hanya melanggar Peraturan Menteri, dan menurutnya dalam Peraturan Menteri nomor P.55/Menhut-II/2006 tersebut tidak mengatur tentang pidan,menyangkut  tentang penjatuhan hukuman terhadap korban Pegawai Negeri sipil ini  mengaku bukan kewenangannya,  sayangnya Tahriruddin dalam kesaksiannya tidak menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 telah dicabut.

Ketua majelis hakim dalam perkara ini Nani Sukmawati, membenarkan keempat tervonis  dijerat dengan pasal 78 ayat 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf h undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 kuhpidana.

Atas putusan yang dijatuhkan berdasarkan undang-undang yang telah dicabut ini, korban Hasanuddin bin Usman meminta dirinya dan tiga temannya  serta truk dan kayu yang dirampas untuk Negara dibebaskan tanpa syarat,  korban mengaku tidak bersalah dan merasa kasus yang menimpa dirinya sengaja di rekayasa oleh pihak-pihak tertentu. (PR/Zai)

Tinggalkan Balasan