JEMBER, Rabu (16/3/2022) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Jember menggandeng Aparat Penegak Hukum atau APH untuk menindak siapapun yang masih nekat melakukan penambangan tanpa izin yang jelas.
Hal itu disampaikan oleh Sekda Jember Ir. Mirfano usai menancapkan papan nama bertuliskan ASET PEMKAB JEMBER sebanyak 10 titik di areal Gunung Sadeng atau gunung kapur tersebut.
“Siapapun yang berani memanfaatkan aset ini tanpa izin yang resmi, akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 385 KUHP,” tegas Sekda Mirfano, Rabu (16/03/2022).
Mirfano juga memerintahkan Camat setempat untuk sering mengontrol kegiatan di Gunung Sadeng tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jember telah mencabut hak pengelolaan lahan (HPL) 10 perusahaan tambang kapur. Kesepuluh perusahaan yang dicabut izinnya tersebut di antaranya CV. Guna Abadi yang menggarap pertambangan batu kapur seluas 15,4 hektar, CV. Formitra Raya yang mengerjakan 4,18 hektar CV. Susanti Megah Perkasa dengan lahan garapan lima hektar, CV. Mada Karya dengan 6,7 hektar, dan CV. Karya Nusantara 5,19 hektar
Kemudian CV. Dwi Joyo Utomo 9,61 hektar, CV. Indoline Prima Utama dengan besaran 4,6 hektar, PT. Iksan Tunggal Jaya 4,43 hektar, PT. Mahera Jaya 6,8 hektar, PT. Kurnia Alam Perkasa 9,68 hektar, sehingga total luasan ada 71,59 hektar.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful


									










