Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPolitik

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024 Resmi Dibuka

Avatar of admin
×

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024 Resmi Dibuka

Sebarkan artikel ini
IMG 20240826 123815
Foto: Pamflet Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024 Resmi Dibuka.

PAMEKASAN, Senin (26/08) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan resmi membuka pendaftaran untuk pasangan calon. Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran ini mengacu pada keputusan terbaru KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 833 Tahun 2024.

Untuk dapat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 harus memiliki minimal 46.420 suara sah. Angka ini merupakan syarat minimal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pamekasan berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.

Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan akan dilaksanakan pada:
– Selasa, 27 Agustus 2024 – Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
– Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Baca Juga :  Peduli Petani Jagung, Koptu Samsul A Turun Langsung Bantu Warga Pangkas Daun Jagung Kering

Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Pamekasan, Jalan Brawijaya No. 34, Pamekasan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.
3. Memiliki pendidikan minimal setara dengan sekolah lanjutan tingkat atas.
4. Berusia minimal 25 tahun.
5. Sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, sesuai hasil pemeriksaan kesehatan.
6. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.
7. Tidak pernah menjabat lebih dari dua kali sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.

Selain itu, calon juga diwajibkan mengundurkan diri dari posisi tertentu, seperti anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, dan jabatan lain yang diatur dalam regulasi KPU, jika mencalonkan diri.

Baca Juga :  Bupati Hendy Siswanto Bagikan 500 Sertifikat Tanah

Partai politik peserta pemilu atau gabungannya yang ingin mengajukan pasangan calon harus mengajukan permohonan pembukaan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Pamekasan. Pengajuan ini bisa dilakukan oleh petugas penghubung yang ditunjuk partai dengan menyerahkan surat permohonan sesuai dengan format yang disediakan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan akses Silon, KPU Kabupaten Pamekasan menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui email teknis.parmaspamekasan@gmail.com atau nomor telepon 0818-0510-3242 (Dita) dan 0817-5152-266 (Farid). Calon juga bisa langsung datang ke kantor KPU Pamekasan di Jalan Brawijaya No. 34, Pamekasan.

Pendaftaran ini resmi dibuka dan diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2024.