Bangkep, Sabtu (5/11/2016) suaraindonesia-news.com – Majunya Zainal Mus sebagai calon bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah periode 2017 -2022, setelah mendaftar ke KPU Bangkep pada 21 September silam, terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Salah satunya dari Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin, menurutnya, pencalonan Adik kandung Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang berpasangan dengan Rais D Adam ini, perlu ditinjau ulang.
Menurutnya, seorang calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus pidana, jika diloloskan oleh KPU dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak.
“Tahun 2011 Zainal harus menjalani masa tahanan di Rutan klas II Ternate selama dua tahun dalam kasus pembalakan liar di Pulau Taliabu. Beliau juga pernah bermasalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan,” ujar Zakir.
Ia menjelaskan, seperti yang tercantum pada Pasal 7 angka 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang mengatakan, calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya di poin huruf g adalah tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ujar Zakir.
“Artinya disini jelas sudah tidak sesuai dengan PKPU, seperti yang tertera pada huruf h di jelaskan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian,” terangnya.
Untuk itu, kata Pengacara kelahiran Baubau Sulawesi Tenggara ini, dari pasal tersebut cukup jelas bahwa setiap calon kepala daerah harus sesuai undang undang berdasarkan syarat yang dimaksud.
“Oleh karenanya, KPU seharusnya lebih hati-hati dan jeli kepada setiap calon. Suapay tidak menimbulkan efek atau gejolak yang besar di masyarakat, karena terbukti saat ini sudah mulai bermunculan ditengah-tengah sebagian masyarakat mempertanyakan kerja KPU,” pungkas Zakir.
Yang menjadi persoalan banyak pihak saat ini, kenapa pihak kepolisian mengeluarkan SKCK untuk Zainal Mus, sementara dia sudah pernah tersandung persoalan pidana. (Zai)