Dana Kampanye Tidak Boleh Melebihi Pagu Anggaran, Paslon Bisa Didiskualifikasi

oleh -124 views
Burhan S.Si, M. Sc, Komisioner KPUD Buton, Divisi Program dan Data

Reporter : La Ode Ali

Buton, Kamis (22/12/2016) suaraindonesia-news.com – Selama pelaksanaan kampanye berlangsung,Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra ) tidak diperbolehkan melebihi anggaran kampanye yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.053.000.000. Jika tidak Paslon bisa didiskualifikasi.

“Yang jelas kalau melebihi dari dana kampanye yang telah disepakati, maka Paslon bisa didiskualifikasi dari pencalonannya,”kata Komisioner KPU Buton, Divisi Program dan Data, Burhan S.Si, M. Sc saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (22/12/2016).

Terkait hal itu, lanjut dia, pihaknya tidak bisa merekomasikan ataupun melakukan diskualifikasi terhadap calon, sebelum ada rekomendasi dari Panwaslu Buton, karena mereka (Panwaslu red ) yang melakukan pengawasan mengenai hal tersebut.

“Merekakan (Panwaslu) yang melakukan pengawasan, jadi jika Paslon itu dalam berkampanye dan melebihi dari dana yang ditentukan, maka bisa didiskualifikasi tapi kecuali ada rekomendasi dari Panwas,”ujarnya.

Mengenai hal itu, kata Burhan, sampai saat ini jumlah dana kampanye Paslon Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry yang masuk melalui rekening tim kampanye sesuai dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp 1.025.000.000.

Adapun pihak – pihak yang dimungkinkan bisa menyumbang untuk dana kampanye antara lain, Paslon, Parpol atau gabungan Parpol, Pihak lain perseorangan, pihak lain kelompok, dan pihak lain badan hukum swasta.

“Jadi dari hasil laporan yang masuk yang ada itu pada Tanggal 19 Desember kemarin, baru ada dua sumber yaitu dari Paslon masing – masing Rp 75 juta, jadi jumlahnya Rp150 juta, dan pihak lain ada sekitar 13 orang yaitu sebesar Rp 975 juta, totalnya Rp 1.025.000.000,”sebutnya.

“Kalau perseorangan itu batasan sumbangan sebesar Rp 75 juta, kalau pihak lain kelompok, badan usaha , parpol dan gabungan parpol itu maksimal Rp 750 juta,”sambunya.

Kendati batas laporan akhir LPSDK pada Tanggal 19 Desember 2016, tapi bagi pihak-pihak yang ingin menyumbang untuk dana kampanye, masih diperbolehkan selama tahapan kampanye berjalan.Namun, tidak boleh melebihi pagu anggaran yang telah ditentukan.

“Kalau sudah selesai masa kampanye sudah tidak bisa ada sumbangan, dan pemeriksaan dana kampanye nanti dilakukan dikantor akuntan publik,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan