ACEH TIMUR, Senin (04/11/2019) suaraindonesia-news.com – Advokat Kasibun Daulay dan Nourman Hidayat, pengacara Tgk Mustafa Tiba alias Abu Panglima, mendesak agar polisi segera menetapkan Muslim AG sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita laporkan ke polres aceh timur atas tuduhan pencemaran nama baik, penyebaran berita hoax, Menyebar permusuhan, kebencian, menyerang kehormaatan dan nama baik klien kami tgk mustafa dengan bukti lapor Reg/08/X Really. 2.5/2019 Reskrim,” kata Kasibun Daulay.
Namun ternyata, menurutnya, hingga hari sabtu 3 November, terlapor masih terus mengeluarkan pernyataan yang lebih tendensius dan berbahaya dan sangat berpotensi mengulangi lagi perbuatannya.
Penetapan tersangka terlapor “Muslim AG” ini penting menurut Nourman Hidayat, karena selain telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana dan telah sensuai dengan apa yang diatur oleh KUHAP dan putusan MK no. 21/puu-XII /2014 tentang penetapan tersangka dimana terlapor berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak Pidana.
“Terlapor juga semakin membuat kegaduhan dengan menebar tuduhan palsu kepada klien kami dan hal ini akan terus menjadi fitnah keji bagi klien kami dan juga pembunuhan karakter bagi Institusi partai PKS,” terang Nourman lagi.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan dengan baik dan profesional, oleh karenanya kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawal masalah kasus ini,” tutup Nourman.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Marisa