Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Pemkot Malang Tolak Pembelaan Kasus Korupsi Rustamadji

Avatar of admin
×

Pemkot Malang Tolak Pembelaan Kasus Korupsi Rustamadji

Sebarkan artikel ini
Rurtamadji kepala kecamatan Lowokwaru Kota Malang
Rurtamadji Camat Lowokwaru Kota Malang

Malang, Suara Indonesia-News.Com – Kasus gugatan pemalsuan data AJB yang dilakukan oleh PPATS lowokwaru kini memasuki babak baru. Kemarin senin (7/12) telah di gelar sidang perdata terkait gugatan pemalsuan data AJB yang dilakukan oleh camat lowokwaru oleh keluarga Sijam (85).

Dalam persidangan Sijam (85) diwakili oleh kuasa hukumnya H. Joko Supriyono, SH. M Hum. Sidang yang berlangsung sikat memutuskan supaya pihak penggugat dan tergugat melakukan mediasi.

 Menurut pengacara camat lowokwaru yang merupakan Kasubag Hukum Kota Malang Eko, SH, keputusan majilis hakim supaya kedua belah pihak melakukan mediasi adalah keputusan yang biasa didalam persidangan perdata. Hal ini dilakukan suapaya terjadi penyelesaian diluar persidangan.

Baca Juga :  WFQR IV Koarmabar Amankan 50 TKI Ilegal Asal Malaysia

“Kita masih disuruh untuk mediasi dengan penggugat, sebagai bentuk penyelesaian diluar persidangan” jelas Eko.SH saat di temui dikantornya.

Eko juga menambahkan, Namun jika dalam mediasi nanti masih belum ada titik temu maka persidangan atau hakim yang akan mengambil keputusan terkait kasus ini, imbuhnya.

Sedangkan saat ditanya tentang dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Rustamadji, Eko.SH menjelaskan jika pembelaan yang dilakukan kepada camat Rustamadji hanya sebatas kasus pelayanan publik. Sedangkan untuk kasus yang sudah masuk keranah pidana itu individu orangnya.

Sedangkan saat di hubiungi via telpon seluler Joko Supriyono, SH. MHum menyatakan jika klaennya siap untuk mediasi, senyampang pihak tergugat camat Rustamadji mau mencabut atau membatalkan AJB yang telah dia keluarkan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ciduk Kurir Sabu Saat Transasksi Narkotika

“Dalam mediasi nanti kita tetap pada tuntutan pembatalan AJB yang telah di terbitkannya,” tegas pria berjenggot ini.

Joko Supriyono, SH. MHum juga menambahkan jika dirinya akan segera melaporkan kasus pengelapan pajak tanah tersebut, selain itu juga kasus penerimaan fee senilai 49 juta yang diterima M.Yunus selaku staf kelurahan tunggulwulung saat itu.

“Kita akan laporkan juga ke Kejaksaan untuk kasus penggelapan pajaknya dan penerimaan feenya,” pungkas pengacara kawakan ini.(Jk).