Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pemkot Gunungsitoli Undang Media Terkait Permasalahan Dengan KPU Kabupaten Nias, Ini Pemaparan Setda

Avatar of admin
×

Pemkot Gunungsitoli Undang Media Terkait Permasalahan Dengan KPU Kabupaten Nias, Ini Pemaparan Setda

Sebarkan artikel ini
b5618bd7 75af 437d b57c e8c0e36792bc
Pemkot Gunungsitoli Undang Media Terkait Permasalahan Dengan KPU Kabupaten Nias

GUNUNGSITOLI, Rabu (23 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota Gunungsitoli undang awak media di aula Kantor Walikota lantai 2 sekitar pukul 14.00 yang diikuti oleh Setda Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega, Asisten 1 Kurnia Zebua. Kabag Humas Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kabid PPKAD Pemerintah Kota Gunungsitoli,

Pada kesempatan tersebut, Sekda Kota Gunungsitoli mengatakan bahwa Kepemilikan aset Bangunan Kantor Eks Dinas Koperasi UKM Kabupaten Nias di Desa Miga yang sekarang ditempati KPU Kabupaten Nias telah tercatat sebagai Milik Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah di serahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias pada tanggal 13 February 2013.

Baca Juga :  DLH Kota Bogor Hibahkan Mosam, Satu Per Kelurahan

Sejak tahun 2016 Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan Komunikasi dengan KPU Kabupaten Nias untuk mengosongkan dan dimanfaatkan oleh pemerintah kota Gunungsitoli.

“Dari Komunikasi tersebut KPU Kabupaten Nias mengajukan permohonan Pinjam Pakai kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli agar KPU Kabupaten Nias diberikan waktu untuk dapat membenahi calon Kantor KPU Kabupaten Nias di Wilayah Kabupaten Nias selambat-lambat nya 6 bulan terhitung tanggal 20 February 2017 dan Berakhir 21 Agustus 2017 yang tertuang dalam perjanjian tersebut,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Kota Gunungsitoli membantah pernyataan Ketua KPU Kabupaten Nias yang menyatakan penertiban tersebut menghambat atau menggagalkan PilGubsu Sumatera Utara. “Itu tidak benar,” tegas Sekda.

Baca Juga :  Th 2021 Ada 10 Proyek Jalan, Komisi 3 DPRD Sumenep Minta Agar Diawasi

Menurutnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah memberikan waktu yang cukup sesuai dengan permohonan Ketua KPU Kabupaten Nias untuk mempersiapkan, pembenahan calon Kantor KPU Kabupaten Nias di Wilayah Kabupaten Nias selama 6 ( enam) bulan.

Kemudian, Sesuai dengan ketetapan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 8 ayat 3 bahwa KPU Kabupaten berkedudukan di ibukota Kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan kota. (T2g)