Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pemkot Bogor Tegaskan Tak Ada Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru

Avatar of admin
×

Pemkot Bogor Tegaskan Tak Ada Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20201212 204951
Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

KOTA BOGOR, Sabtu (12/12/2020) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun baru 2020-2021 dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Surat Edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru dimasa pandemi Covid-19 dengan berkerumun.

Surat Edaran yang berisi 4 poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada (08/12/2020), yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Seluruh Pimpinan Organisasi di Kota Bogor.

Pertama, Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

Baca Juga :  Buka Acara Seminar Internalisasi Proklamator Bung Karno, Ini Harapan Wabup Pamekasan

Kedua, Tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.

Ketiga, Kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, sebagai dasar kebijakan di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri/jasa dan seluruh masyarakat, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga terjaga.

Baca Juga :  Lonjakan Kasus Covid-19 Tinggi, Pilkades Serentak Dilaksanakan Tahun 2025

“Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan,” katanya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful