Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EkonomiPeristiwaTeknologi

Pemkot Balikpapan Sidak Parcel di Supermaket, Cek Makanan dan Minuman Kadaluarsa 

×

Pemkot Balikpapan Sidak Parcel di Supermaket, Cek Makanan dan Minuman Kadaluarsa 

Sebarkan artikel ini
IMG 20230406 184119
Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin saat Sidak di salah satu Hypermart.

BALIKPAPAN, Kamis (06/04/2023) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Supermaket Hypermart di Balikpapan, Kamis (6/4).

Sidak ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Haemusri Umar, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK), dr. Sri Juliarty, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Balikpapan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Balikpapan dan Forkopimda Balikpapan.

Dalam Sidak ini, Muhaimin melakukan pengecekan terhadap kadaluarsa sejumlah jenis makanan dan minuman yang dikemas dalam bentuk parcel maupun produk UMKM.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Pandansari 

Muhaimin mengatakan, hasil dari Sidak ini tidak ditemukan barang kadaluarsa, hanya saja ada yang perlu menjadi perhatian dari pihak Hypermart. Karena terdapat perbedaan antara daftar dengan isi di dalam Parcel, dan ada yang tidak sesuai dengan masa kadaluarsanya.

“Tadi sudah di cek oleh DKK dan BPOM, ternyata antara daftar di belakang dengan isi di dalam itu ada yang tidak sama, kadaluarsanya juga ada yang tidak sesuai, ada yang selisih sekitar satu tahun,” jelas Muhaimin.

Kemudian, kata dia, terdapat juga parcel yang dibuat oleh pihak Hypermart ada yang tidak melampirkan daftar isi jenis makanan dan minuman yang ada di dalamnya.

“Parcel itu harus ada daftarnya, supaya masyarakat yang akan membeli mengetahui isi makanan apa saja di dalamnya, termasuk kadaluarsanya,” jelas Muhaimin.

Di samping itu, Muhaimin juga berterima kasih kepada pihak Hypermart karena sudah menfasilitasi sejumlah produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dipasarkan di tempat itu, baik dalam bentuk parcel maupun eceran.

“Untuk produk UMKM sudah banyak yang mendekati kadaluarsa, ada yang bulan Mei dan bulan Juni, dan sekarang sudah bulan April. Tadi dari BPOM, DKK dan Dinas Perdagangan sudah menyarankan agar produk yang tidak laku sampai masa kadaluarsanya habis untuk dimusnahkan bersama-sama,” ujarnya, lebih lanjut.

Baca Juga: Komisi III DPRD Bakal Bongkar Ratusan Bangunan Pelanggar Fasum Komplek Ruko Centra Eropa Balikpapan Baru

“Kita juga perlu mewaspadai jika barang itu di ambil kembali oleh pemilik barang, kemudian hanya diganti kemasannya saja dengan isi yang sama, itu sangat berbahaya, termasuk membahayakan pihak Hypermart. Misalnya barang yang di retur adalah barang yang sama, hanya diganti masa kadaluarsanya saja. Kemudian dibeli masyarakat dan di konsumsi, terus ada apa-apa, yang salah bukan hanya di pemilik barang, tapi juga dari pihak Hypermart,” imbuh Muhaimin, menerangkan.

Muhaimin berharap, bagi Supermarket yang menyediakan jenis makanan dan minuman dalam bentuk parcel minimal memiliki waktu 6 bulan sampai 1 tahun sebelum masa kadaluarsa habis supaya aman dikonsumsi masyarakat.

“Kita berharap segala bentuk produk makanan dan minuman setidaknya 6 bulan sebelum masa kadaluarsanya habis boleh di masukkan di Parcel. Tapi lebih amannya 1 tahun sebelum kadaluarsa,” harapnya.

Reporter: Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam