Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaPolitik

Komisi III DPRD Bakal Bongkar Ratusan Bangunan Pelanggar Fasum Komplek Ruko Centra Eropa Balikpapan Baru

Avatar of admin
×

Komisi III DPRD Bakal Bongkar Ratusan Bangunan Pelanggar Fasum Komplek Ruko Centra Eropa Balikpapan Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20230404 195233
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Al Alqadri (baju putih) saat RDP bersama Disperkim, Satpol PP, Camat Balikpapan Selatan dan Lurah Damai Baru.

BALIKPAPAN, Selasa (04/04/2023) suaraindonesia-news.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan tidak akan lagi memberikan toleransi kepada pemilik Ruko maupun pelaku usaha yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Komplek Ruko Centra Eropa kawasan Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi III Alwi Alqadri seusai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Satpol PP Kota Balikpapan, Camat Balikpapan Selatan dan Lurah Damai Baru pada Selasa, (4/3).

Baca Juga: Unggah Video Indehoy, Waria di Balikpapan Ditangkap Unit Cyber Polda Kaltim

“RDP ini kita laksanakan bersama Disperkim, Satpol PP, Camat dan Lurah. Kita membahas soal pembongkaran bangunan yang melanggar fasum dan fasos oleh para pelaku usaha maupun pemilik Ruko di Komplek Ruko Centra Eropa kawasan Balikpapan Baru,” kata Alwi kepada sejumlah wartawan.

Menurut Alwi, ketegasan ini diambil setelah sebelumnya Komisi III memberikan peringatan berulang kali kepada pemilik Ruko yang tercatat menggunakan fasum dan fasos sebanyak 158 Ruko untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun peringatan tersebut tidak pernah digubris oleh pemilik Ruko.

“Kita sudah pernah tinjau ke lokasi Ruko di kawasan tersebut, kita juga sudah beberapa kali melakukan RDP. Kita sudah berkali kali meminta kepada para pemilik Ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” beber Alwi.

Baca juga: Pastikan Keamanan Makanan, Wali Kota Balikpapan Sidak Pasar Ramadan

Baca Juga :  Dana Pengamanan Pilkada Kota Batu 2017 Yang Diusulkan Rp 2,8 Miliar Masih Misterius

Dikatakan, pihaknya sudah memberikan toleransi selama kurang lebih satu tahun kepada para pelaku usaha maupun pemilik Ruko di kawasan tersebut untuk membongkar sendiri bangunan di area fasum dan fasos seperti menambah kanopi, menambah teras, menambah pagar dan digunakan sebagai tempat genset.

“Dari toleransi yang sudah lama kita berikan ternyata tidak diindahkan oleh mereka. Sehingga kita membuat kesimpulan, pada 1 Mei 2023 kita akan melaksanakan pembongkaran. Tapi sebelum itu, kita perintahkan Camat untuk menyurat dulu kepada mereka. Kita tetap akan berikan pilihan kepada mereka, dibongkar sendiri atau kita yang bongkar, dalam hal ini oleh Satpol PP,” tegasnya.

Terkait dengan hasil kesepakatan dalam RDP ini, kata Alwi, pihaknya akan bersurat kepada Wali Kota Balikpapan untuk melakukan pembongkaran bangunan di fasum dan fasos tersebut.

Baca Juga :  Curi Handphone di Rumah Warga, Motor Pelaku Dibakar Massa

Alwi kembali menegaskan, pihaknya akan membuktikan pembongkaran terhadap pelanggaran fasum dan fasos tersebut.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Terima Bantuan Kornet Superqurban dari Rumah Zakat untuk Cegah Stunting

Apalagi, sambung Alwi, pihaknya pernah mendapat informasi bahwa rencana pembongkaran terhadap pelanggaran itu disebut-sebut hanya sebagai gertakan belaka yang dilakukan oleh anggota dewan terhadap para pelaku usaha maupun pemilik Ruko.

“Ada informasi kita dapat, mereka (pemilik Ruko) mengatakan tidak mungkin anggota dewan melakukan pembongkaran, mereka bilang itu hanya gertak sambal. Nanti kita akan buktikan kepada mereka,” tandasnya.

Reporter: Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam