Sampang, Suara Indonesia-News.Com–Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Bagian Perekonomian menggelar sosialisasi ketentuan umum bidang cukai tahun 2015 di Kantor Kecamatan Sokobanah, Rabu (27/05/2015). Kegiatan dibuka Achmad Firdauzi Plt.Camat Sokobanah.
Dikonfirmasi suaraindonesia-news.com setelah membuka sosialisasi, Firdauzi mengatakan bahwa sosialisasi diberikan agar masyarakat jangan sampai salah faham.
Karena ada aturan yang sangat ketat dan beresiko dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Agar masyarakat lebih mengetahui peraturan yang berlaku dan jangan sampai harapan mereka tidak sesuai undang-undang. Karena jika memaksakan diri akan dapat merugikan,” ujarnya.
Firdauzi menghimbau kepada para produsen dan pedagang rokok illegal jangan meneruskan usahanya karena melanggar hukum. Cukainya tidak masuk ke negara sehingga juga tidak sampai kepada msyarakat.
Hal senada juga disampaikan Drs. Moch. Achmadi, M.Si Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang. Menurutnya sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan sinkronisasi terhadap pelaksanaan pengelolaan DBHCHT bagi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Sampang.
Dalam sosialisasi itu juga Achmadi menyampaikan pesan seperti “Jangan Membuat, Mengedarkan dan Menjual Rokok Ilegal”. Karena melanggar pasal 29 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. “Ingat! Hukuman 5 tahun penjara atau denda 10 kali nilai cukai menanti produsen dan penjual rokok ilegal”. Rokok tanpa dilekati pita cukai resmi merugikan Negara dan Masyarakat. (nor/luk).